Breaking News

Berita Politik

Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh

Di tengah protes kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
HASPAN YUSUF RITONGA, Tim Kuasa Hukum DPP PNA 

Atas beredaranya surat tersebut, kemarin, Serambi menghubungi Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi melalui WhatsApp (WA) untuk mengklarifikasi kebenaran surat dimaskud.

Miswar kemudian mengirim surat-surat tersebut dalam bentuk Pdf kepada Serambi.

Saat ditanya untuk wawancara, Miswar mengarahkan Serambi untuk menghubungi Haspan Yusuf Ritonga, Tim Kuasa Hukum DPP PNA.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa? 

Baca juga: Massa Tiyong ‘Geruduk’ Kemenkumham Desak SK PNA versi Irwandi Dicabut

Haspan Yusuf Ritonga yang dihubungi Serambi membenarkan adanya surat PAW tersebut.

Dia mengatakan, surat itu sudah diajukan kepada Ketua DPRA.

"Iya benar, itu suratnya tanggal 2 Februari 2022, tadi (kemarin-red) sudah diantar ke pimpinan DPRA," kata Haspan menjawab Serambi via telepon selulernya.

Haspan mengatakan, alasan kedua kader PNA itu di-PAW karena DPP PNA beranggapan mereka sudah sulit dipertahankan dengan berbagai dinamika yang terjadi selama ini.

"Mau tidak mau ya harus diambil tindakan tegas," katanya.

Menurut Haspan, DPP PNA sudah beberapa kali membahas status Tiyong dan Falevi sejak kisruh internal.

Padahal, DPP PNA sudah menarik ulur dengan harapan keduanya bisa bergabung kembali dalam DPP PNA yang resmi di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

"Tapi kita lihat memang tidak bisa, apalagi kita lihat sendiri statemen Pak Tiyong di media yang menyebutkan tidak akan tunduk dan tidak patuh kepada kepengurusan resmi.

Baca juga: Massa PNA Kubu Tiyong Geruduk Kemenkumham Aceh: Kami Malu Dipimpin Koruptor

Makanya kita ambil tindakan tegas untuk di-PAW," katanya.

Ditanya apakah keduanya turut dipecat dari kader PNA, Haspan mengatakan, DPP PNA hanya baru mengeluarkan surat PAW, meski pembicaraan untuk pemberhentian keduanya dari partai sudah dilakukan.

"Ini baru PAW saja dulu," pungkas Haspan.

Bekukan pengurus

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved