Berita Pidie
Kasus Korupsi APBG Usi Campli Pidie Disidangkan, Keterangan Saksi Sangat Berbelit-berbelit
Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie telah digelar sidang perdana
SIGLI - Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie telah digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sidang perdana itu dengan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Nani Sukmawati SH MH sebagai hakim ketua didampingi Elphama Zein SH dan Sadri SH MH masing-masing hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Dede Hendra SH MH didampingi Ismiadi SH ikut hadir dalam sidang tindak pidana korupsi itu.

Kepala Kacabjari Pidie, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambi, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, agenda sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Iskandar bin Aiyub selaku mantan Keuchik Gampong Usi Campli.
Dugan tindak pidana korupsi terhadap APBG yang dikelola selama tiga tahun mulai 2015, 2016 hingga 2017.
Sidang pertama itu telah dilaksanakan di pemgadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).
"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut dua JPU silih berganti mencerca pertanyaan kepada saksi, terkait pertanggujawaban dan fungsi masing-masing saksi dalam menjalankan kegiatan menggunakan APBG selama tiga tahun, saat saksi menjabat perangkat gampong.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
"Saksi lebih dahulu disumpah menggunakan kitab suci Alquran sebelum dicerca dengan berbagai pertanyaan JPU dan majelis hakim," jelasnya.
Ia mengatakan, majelis hakim menilai keterangan saksi dari sekretaris desa sangat berbelit-berbelit.
Majelis hakim menilai saksi tidak berusaha untuk jujur dengan alasan lupa.
Untuk itu, ketua majelis kerap mengingatkan sejumlah saksi harus bersikap jujur dalam memberikan jawaban yang benar dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dikatakan, ketua majelis hakim mengingatkan saksi mengingat secara baik dan menunjukkan beberapa barang bukti.
Yaitu, tanda tangan surat perintah pembayaran (SPP) yang telah ditandatangani keuchik, bendahara dan sekretaris desa.
Sehingga sahnya dana gampong untuk dilakukan penarikan dilakukan bendahara gampong.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh saksi, bahwa jika saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK
Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan
Sementara sidang selanjutnya akan digelar tanggal 9 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (naz)
Baca juga: Jaksa Usut Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie, Ini Hasil Audit Kata Kepala Inspektorat Pidie
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Mulai Disidangkan, JPU Bacakan Dakwaan