Berita Tamiang

Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil, Polres Tamiang Tangkap Ayah Tiga Anak di Kebun Sawit

Fauzan menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang meringkus pelaku cabul yang menyebabkan korbannya hamil.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Penangkapan ini dilakukan aparat Satreskrim Polres Aceh Tamiamg terhadap SB (43) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.

Tersangka diciduk saat sedang bekerja sebagai pendodos kelapa sawit pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra memastikan penangkapan dilakukan secara persuasif.

Tersangka yang sudah menyadari dirinya menjadi target operasi kepolisian sama sekali tidak melawan ketika dijemput polisi.

"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, tidak ada perlawanan," kata Iptu Fauzan, Senin (7/2/2022).

Baca juga: 2 Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Dieksekusi ke LPKA, Begini Nasib Pelaku Lainnya

Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Tuak Rudapaksa Anak di Bawah Umur Bergilir, Kini Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Baca juga: Ini 4 Pemuda Tersangka Rudapaksa Gadis Bergilir di Aceh Tenggara, Kabur dan DPO, 1 Pacar Korban

Baca juga: Satpam RS Rudapaksa Anak Pasien,Pelaku Berdalih Suka sama Suka dan Beraksi di Bangsal Rumah Sakit

Fauzan mengungkapkan penangkapan ini atas dasar laporan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis yatim di Kejuruanmuda.

Korban merupakan tetangga tersangka dan diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.

Aksi bejat ini menyebabkan korban hamil dan diperkirakan kehamilannya sudah berusia tiga bulan.

"Dari pemeriksaan diketahui sudah lima kali, korban dalam kondisi hamil," lanjutnya.

Iptu Fauzan memastikan selama pemeriksaan korban didampingi Unit PPA. Sejauh ini kondisi korban dilaporkan stabil atau tidak menunjukan tanda-tanda syok.

Untuk sementara polisi menyimpulkan kejahatan SB baru dilakukan terhadap satu korban.

Namun dugaan ini tidak membuat polisi berhenti melakukan pendalaman untuk menelusuri rekam jejak pelaku.

"Untuk sementara baru satu korban ini, belum mengarah adanya korban lain," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiamg, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, tersangka SB sudah menyadari kesalahannya, sehingga tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan polisi.

"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dia sebagai pendodos," kata Fauzan.

Meski menyadari kesalahannya, Fauzan memastikan proses hukum kasus pencabulan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Kasusnya tetap diproses, kita sedang menunggu hasil visum korban," kata Fauzan.

Fauzan menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang. 

Selama proses pemeriksaan, tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu ditahan di Satreskrim. 

Baca juga: Sebelum Terkam Warga Bakongan Aceh Selatan, Harimau Sumatera Berkeliaran di Permukiman Penduduk

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Pesawat Garuda Gagal Landing di Bandara SIM, Efek Angin Cross Win di Landasan

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Lambaro Aceh Besar Mulai Terbatas, Apalagi yang Satu Harga Rp 14 Ribu/Liter

Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Pesan Gubernur Nova Iriansyah

Mertua Perkosa Menantu di Gayo Lues

Kelakuan bejat seorang mertua bernama ARH (39) yang tinggal di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus).

Ia tega memperkosa menantunya sendiri yang masih tercatat dibawah umur sebut saja Mawar (16) tahun.

Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan tersangka seorang mertua terhadap menantunya itu sendiri terjadi, Rabu 22 September 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian di rumah tersangka yang masih tinggal bersama menantunya Kecamatan Pantan Cuaca.

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam Konferensi Pers di Mapolres Galus, Selasa  (19/10/2021).

Polisi menghadirkan seorang tersangka seorang mertua bersama sejumlah barang bukti yang disita dan diamankan polisi sebelumnya dalam kasus pemerkosaan.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam dan tim penyidik lainnya, mengatakan, kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan mertua terhadap seorang menantunya itu, merupakan kasus kejahatan terhadap anak.

Hal itu korban yang merupakan menantu tersangka masih dibawah umur, meskipun sudah menikah.

Lanjutnya, kasus tersebut terjadi berawal dari, mertua korban ARH (39) sebelumnya pergi ke tempat kenduri sunat rasul anaknya sekitar pukul 19.30 WIB, bersama istrinya W (32) dan suami korban JNH (16).

Sementara korban Mawar (16) tinggal di rumah tersangka yang selama ini merupakan tempat tinggal mereka bersama.

Korban tinggal di rumah bersama tiga orang adik iparnya.

Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, mertua korban atau tersangka pulang duluan ke rumahnya dengan alasan sedang sakit perut.

Setelah itu, tersangka menyuruh menantunya membuatkan dan menghidangkan nasi, 'ayah lapar'.

Setelah korban menghidangkan nasi, lalu korban masuk kamar tidur untuk istirahat.

"Tepat sekitar pukul 21.00 WIB setelah menantunya tidur, tersangka masuk kamar untuk memperkosa korban.

Ia memperkosa menantunya dengan menutup mulut korban dengan kain," kata Kapolres dibenarkan pengakuan tersangka.

Masih menurut keterangan tersangka, setelah melakukan aksinya tersangka kembali masuk kamar korban, lalu korban merasa ketakutan dan menangis.

Tepat sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibunya atau mertua korban pulang ke rumahnya.

"Pada saat suami korban masuk ke dalam kamar, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya sendiri.

Selanjutnya korban bersama suaminya dan ibu mertua melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

Selanjutnya tersangka pun diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditahan di sel Mapolres Galus," ujarnya.(*)

Baca juga: VIDEO Traffic Light Padam, Lalu Lintas Simpang Surabaya Semrawut

Baca juga: VIDEO - Hujan disertai Angin Kencang Landa Aceh Singkil, Nelayan Libur Melaut

Baca juga: VIDEO - TNI AL Gagalkan 34 TKI Ilegal Tujuan Malaysia

Baca juga: VIDEO - Gelar Razia, Polres Bireuen Keluarkan 21 Surat Tilang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved