Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syaratnya

eserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 5%
Tanpa NPWP = 6%

2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 15%
Tanpa NPWP = 18%

3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 25%
Tanpa NPWP = 30%

4. Di atas Rp 500.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 30%
Tanpa NPWP = 36%

Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0% untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5% untuk saldo di atas Rp 50.000.000.

"Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"

"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota, Ini Prosedurnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK

Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved