Berita Kutaraja
Dinas Perkim Validasi Akhir Data Calon Penerima Rumah Duafa Tahun 2022, MTA: Jangan Percaya Calo
"Tim yang ditugaskan untuk melakukan validasi data-data terkini yang diperlukan, selalu disertai dengan surat tugas resmi," kata MTA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh bersama tim saat ini sedang melakukan validasi terakhir data calon penerima rumah layak huni atau rumah duafa untuk tahun 2022.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Selasa (8/2/2022), mengatakan saat ini tim validasi sedang berada di lapangan untuk memfinalkan data-data yang diperlukan.
"Tim yang ditugaskan untuk melakukan validasi data-data terkini yang diperlukan, selalu disertai dengan surat tugas resmi," kata MTA.
MTA menyebutkan, Pemerintah Aceh akan membangun 7.811 unit rumah duafa tipe 36+ pada tahun 2022.
Pembangunan ini menjadi salah satu fokus Pemerintah Aceh sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
MTA berharap, masyarakat calon penerima rumah duafa agar tidak mudah percaya dengan orang atau pihak tertentu yang menjanjikan bisa mengurus rumah duafa.
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Aceh Fokus Bangun Rumah Duafa, APBA 2022 Diqanunkan
Begitu juga, apabila ada pihak mengatasnamakan pemerintah atau lembaga lain yang melakukan kutipan uang, MTA minta calon penerima rumah duafa untuk tidak melayaninya karena itu penipuan.
"Bila ada pihak yang melakukan kutipan uang jangan layani, itu adalah tindak pidana dan apabila kita temukan kasus ini di lapangan, akan kita proses secara hukum. Siapapun orangnya," tegas MTA.
Sebab dalam proses validasi sampai pembangunan rumah nanti, sambung MTA, pemerintah tidak memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun kepada calon penerima apabila lulus kriteria sebagai penerima rumah duafa.
Kepada calon penerima rumah duafa, MTA mengimbau agar memberikan data sebenarnya yang diperlukan tim dari Perkim Aceh untuk mempercepat proses validasi.
"Kepada calon penerima agar menyiapkan keabsahan tentang kepemilikan tanah/lahan yang akan digunakan sebagai tempat untuk pembangunan rumah layak huni," ujar MTA.
Baca juga: Ingat! Pembangunan Rumah Duafa Tanpa Kutipan, MTA: Jangan Layani Bila Ada Pihak Minta Uang
MTA juga berharap warga bersedia menerima rumah yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dan akan menempati atau memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/juru-bicara-pemerintah-aceh-muhammad-mta.jpg)