Berita Nasional

Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK

Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi

Editor: bakri
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2) kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. (tribun network/dng/git/dod)

Baca juga: Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Melantik Dudung sebagai KSAD dan Puluhan Dubes RI

Baca juga: Sosok Dua Jendral Diprediksi Gantikan Andika Perkasa sebagai KSAD, Antara Wakasad dan Pangkostrad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved