Berita Pidie Jaya

Lagi Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Polres Pidie Jaya Ringkus Warga Pidie di Panteraja

Ia menambahkan, paket narkotika dibungkus dengan kertas bening dan dibalut dengan kertas berwarna kuning kemudian disimpan dalam bungkusan rokok.

Editor: Imran Thayib
kompas.com
Ilustrasi Sabu 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie Jaya menangkap pengedar narkoba diduga jenis sabu ketika bertransaksi di pinggir jalan di Gampong Peurade, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

"Pada Senin (7/1/2022) pukul 22.00 WIB, masyarakat melaporkan bahwa mencurigai gerak-gerik seseorang yang berdiri di seputaran Panteraja," kata Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, Selasa (8/2/2022).

AKP Rahmat menjelaskan, atas laporan tersebut tim bergerak untuk mengikuti tersangka, tepatnya di Gampong Peurade tim mengamankan pelaku.

"Setelah kami lakukan penyelidikan serta pemeriksaan badan, tim menemukan narkotika jenis sabu dalam saku celana," kata AKP Rahmat.

Ia menambahkan, paket narkotika dibungkus dengan kertas bening dan dibalut dengan kertas berwarna kuning kemudian disimpan dalam bungkusan rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram dengan berat satu gram tersebut di beli dari seseorang berinisial H, yang kini jadi DPO.

"Tersangka pemilik narkotika ini berinisial AD (28) tercatat warga Klibeut Ulee Ceu, Kecamatan Pidie, dan kini sudah kami amankan di Mapolres Pijay," demikian AKP Rahmat.

Baca juga: Pjs Kanit Narkoba Polres Wakatobi Ditangkap Saat Bersama Wanita di Hotel, 0,95 Gram Sabu Disita

Baca juga: Dua Warga Aceh Diringkus di Palembang, Bawa 16 Kg Sabu Pakai Mobil Pikap

Baca juga: Jual 2 Kg Sabu, Anggota Polres Tanjungbalai Segera Diadili dan Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Anggota Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Miliki 6,7 Kg Sabu

Ibu Muda Miliki 20 Paket Sabu

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SA (38) yang memiliki sabu sebanyak 20 paket yang ditangkap pada Jum'at (28/1/2022) ternyata tersangka adalah pemain lama sebagai bandar narkoba jenis sabu.

"SA pernah ditangkap Sat Resnarkoba tahun 2018 yang lalu karena miliki sabu dan kini tertangkap kembali sebagai pengedar sabu," ujar AKBP Bramanti kepada Serambinews.com, Sabtu (29/1/1022).

Menurut Kapolres, saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap sabu yang diperoleh tersangka SA dan kemudian di jual kepada para pelanggannya.

Paket sabu ini dijual mencapai Rp 100 ribu/paket untuk kalangan petani, pelajar hingga kepada pihak tertentu.

"Kita sedang kembangkan kepemilikan sabu ini dari mana asalnya. Kita jajaran diperintah pimpinan Kapolri kepada Kapolda Aceh Irjen pol Ahmad Haydar ke Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba dan kita komitmen melenyapkan penyalahgunaan narkoba di Tanoh Alas," ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan, SA (38) seorang ibu rumah tangga di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki 20 paket sabu, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, 20 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto, 3,08 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved