Berita Lhokseumawe

TNI AL Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Peureulak, Selalu Resahkan Nelayan Kecil

Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (8/2/2022). 

"Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh.

Sementara mayoritas nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 nautical mils," pungkasnya.

Penangkapan kapal pertama, KM Ocean King I milik M ditangkap di 2,5 nautical mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.

Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT.

Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl

Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh

Namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.

Kapal yang dinahkodai oleh MN bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg.

Sedangkan penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik N terjadi di 6 nautical mils dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur.

Kapal KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT, namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

Kapal tesebut dinahkodai oleh M dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl, dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur.

"Kapal tersebut sangat meresahkan nelayan kecil.

Selain itu, juga merusak ekosistem yang ada di laut sehingga keresahan ini menjadi pertimbangan kita untuk ditindak,” kata Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada Serambi, Rabu (9/2/2022). (zak)

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan

Baca juga: Potensi Udang Windu di Aceh Tak Tergarap, KuALA: Pukat Trawl Harus Ditertibkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved