Berita Aceh Barat Daya

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK (dua kiri) didampingi Kabag Ops, AKP Haryono, Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi dan Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres setempat. 

BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.

“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada bulan Oktober 2021 lalu.

Kemudian berselang seminggu pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ.

Pada pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.

“Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.

Baca juga: Pemuda Tega Merudapaksa Siswi SMA di Lapangan Bola, Awalnya Mau Antar ke Rumah

Baca juga: FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Masih di Bawah Umur, Pelaku Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga

Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.

"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.

Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).
Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). (DOK POLRES)

Selain itu, pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.

"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau cuter," jelasnya.

Seusai empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara

Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (c50)

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron

Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved