Breaking News

Berita Banda Aceh

Nelayan Boat Tep-tep Alue Dayah Teungoh Tak Melaut Akibat Ketiadaan BBM Subsidi

Padahal keberadaan SPBUN untuk membantu nelayan mendapatkan bahan bakar berubsidi, tapi kenyataannya tidak demikian.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Boat-boat tep-tep nelayan Alue Dayah Teungoh (Ulee Lheue) Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (12/2/2022) tidak melaut akibat ketiadaan BBM. 

Padahal keberadaan SPBUN untuk membantu nelayan mendapatkan bahan bakar berubsidi, tapi kenyataannya tidak demikian.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nelayan tradisional boat tep-tep, Gampong Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, mengeluhkan sulitnya mereka mendapatkan bahan bakar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBUN) setempat.

Padahal keberadaan SPBUN untuk membantu nelayan mendapatkan bahan bakar berubsidi, tapi kenyataannya tidak demikian.

Diduga justru kapal-kapal besar bermesin di atas 30 gross tonnage (GT) yang mendapatkannya, sehingga stok BBM di SPBUN setempat selalu habis dengan cepat.

Demikian diungkapkan Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, kepada Serambinews.com, Sabtu (12-2/2022) yang mendapat laporan dari para nelayan Alue Dayah Teungoh.

Toke Awi, sapaan untuk Nahrawi mengaku kecewa sekaligus marah mendapat laporan dari nelayan tradisional yang menggunakan boat tep-tep itu.

Baca juga: Jalani Ritual di Pinggir Pantai Saling Bergandengan Tangan, 24 Orang Terseret Ombak; 11 Tewas

Baca juga: Disomasi Susi Air, Bupati Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Pasalnya, bahan bakar di SPBUN itu,  jelas peruntukkannya bagi para nelayan, bukan untuk kapal-kapal bermesin di atas 30 GT.

Akibat ketiadaan BBM, para nelayan tradisional itu tidak tidak bisa melaut.

"Kondisi ini miris! Ini harus segera diselesaikan. Bayangkan saja masih ada orang-orang yang tega mengambil hak orang kecil, hak-hak nelayan tradisional," ujar Toke Awi, yang baru terpilih dan dilantik Ketua DPC Hiswana Migas Aceh, pada Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, PT Pertamina (Persero) sudah mengamanahkan setiap SPBUN agar mendistribusikan bahan bakar bagi nelayan tradisional yang menggunakan mesin di bawah 30 GT, bukan untuk kapal bermesin di atas 30 GT.

Hal itu untuk memastikan setiap nelayan boat tep-tep mendapatkan bahan bakar bersubsidi.

Menurut Toke Awi, peran dan fungsi SPBUN sama dengan SPBU.

Baca juga: Begini Kondisi Masjid Rahmatullah Lampuuk Kini, Masjid yang Tetap Kokoh Saat Dihantam Tsunami Aceh

Baca juga: Korban Salah Sasaran di Bukit Tempurung Alami Luka Serius, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Hanya saja, SPBUN dibuat khusus untuk perahu nelayan berkapasitas mesin di bawah 30 GT dan lokasinya juga berada di dekat pantai atau muara sungai yang menjadi tempat mangkal perahu-perahu nelayan sebelum dan sesudah melaut.

Para nelayan itu terang Toke Awi mengeluhkan SPBUN sering kehabisan stok bbm karena sudah duluan boat-boat penangkap tuna yang ukuran mesin lebih besar yang mengisi BBM.

"Laporan dan informasi ini tentu mengundang keprihatinan kami. Karena, perlu diketahui nelayan kecil ini sangat menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan sehari-hari yang mereka bawa pulang.”

“Tidak melaut berarti berarti tidak ada penghasilan apapun yang mereka bawa pulang," sebut Ketua DPC Hiswana Migas ini.

Jika masalah ini terus berlanjut, maka akan membuat hidup para nelayan kecil itu akan semakin terhimpit.

Baca juga: Besok, Ketua DPRK Aceh Besar Lantik Anggota DPRK PAW dari Fraksi Gerindra

Baca juga: Awali Kerja Perdana, Kapolres Galus Gebyar Vaksin Covid-19 Anak Sekolah dari Pintu ke Pintu

Pada dasarnya kuota BBM bersubsidi untuk para nelayan yang disalurkan Pertamina melalui SPBUN sudah diperhitungkan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan hasil observasi di lapangan.

Untuk kuota yang diperuntukkan bagi SPBUN Ulee Lheue mencapai 96 kilo liter per bulan.

“Kuota BBM subsidi yang disalurkan melalui SPBUN itu sudah melalui perhitungan, seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan nelayan kecil kita.”

“Kapal besar dengan mesin di atas 30 GT itu wajib menggunakan BBM non subsidi,, jangan gunakan hak nelayan kecil ” tegasnya.

Baca juga: Polda Aceh Baru Berhasil Mencapai 1,91 Persen Vaksinasi Booster

Baca juga: Tim Gabungan Jaring Puluhan Sepmor Gunakan Knalpot Brong

Perlu dipahami SPBUN dilarang melayani kapal-kapal bermesin di atas 30 GT, karena kapal bermesin besar itu sudah masuk kategori pengusaha penangkap ikan.

"Selama ini setahu saya mereka gunakan BBM non subsidi yang disuplai oleh agen resmi Pertamina, karena SPBUN hanya boleh melayani kapal nelayan di bawah 30 GT.”

“Nelayan tradisional itulah yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah," tegas Awi

Ia menyebutkan pihaknya akan terus memonitot dan berkoordinasi jika memang benar ada SPBUN yang melayani kapal-kapal besar, sehingga kapal kecil milik nelayan tidak terlayani dan mereka tidak dapat melaut, tutup Nahrawi Noerdin.(*)

Baca juga: Bulan Ini, Baru 12 Hari, Covid-19 Se-Aceh Sudah 331 Kasus, Rata-rata Per Hari Bertambah 27 Orang

Baca juga: DPRK Aceh Barat Masih Tunggu Pemkab, Draf Qanun Prioritas 2022 Belum Ada

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved