Berita Banda Aceh
KPP Pratama Aceh Besar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Bagi Karyawan Serambi Indonesia
Waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.
Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Aceh Besar menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/2/2022).
Sosialiasi tersebut diikuti oleh sejumlah karyawan Serambi Indonesia.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar, Intan Saputri Nasution, mengungkapkan bahwa PPS merupakan program yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Ia mengungkapkan, ada dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yakni Kebijakan pertama wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua wajib pajak orang pribadi.
“Manfaat untuk kebijakan kedua ialah tidak akan dilakukan pemeriksaan selama lima tahun kebelakang dari 2016 -2020 atas Wajib Pajak tersebut tidak akan terbit surat ketetapan pajak,” kata Intan.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok Aceh 2021 Capai Rp 365 Miliar, Lampaui Target 106 Persen
Baca juga: Diperkirakan 1.500 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Bireuen Menunggak Pajak
Ia mengatakan, waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.
Intan menjelaskan, PPS merupakan program tindak lanjut dari Tex Amnesty yang dahulu ada.
“Di PPS ini dia terdapat dua kebijakan. Kalau dulu (Tex Amnesty) cuma satu dengan tarif yang sama, dan sekarang dua kebijakan dengan tarif yang juga berbeda,” jelasnya.
Untuk masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Intan mempersilakan untuk datang ke KPP Pratama Aceh Besar.
“Kita juga punya Instagram @pajakacehbesar, kita akan update terkait kebijakan-kebijakan pajak terbaru termasuk PPS ini,” tutupnya.
KPP Pratama Aceh Besar terletak di Jalan Teuku Moh Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Wajib Pajak Diharapkan Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Manfaat yang Bisa Diperoleh
Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak
Syarat Mengikuti PPS
1. Kebijakan I
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kpp-pratama-aceh-besar-ajak-masyarakat-ikut-program-pengungkapan-sukarela-pps.jpg)