Kajian Islam

Inilah Pentingnya Mencari Pekerjaan yang Halal, Buya Yahya : Rezekinya Bisa Bikin Anak Jadi Pintar

Penceramah yang kerap disebut dengan sapaan Buya ini pun sebut ahli iman sekalipun sangat mementingkan kehalalan dalam pekerjaan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya menjelaskan betapa pentingnya mencari pekerjaan yang halal. 

SERAMBINEWS.COM - KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan, betapa pentingnya mencari pekerjaan yang halal.

Setiap orang pasti membutuhkan pekerjaan.

Namun tanpa mereka sadari, ada sebagian orang yang terpaksa bekerja pada pekerjaan yang tidak halal.

Sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mempertimbangkan tuntutan ekonomi.

Tetapi sebenarnya kata Buya Yahya, pekerjaan yang tidak halal akan berdampak pada ketidakberkahan rezeki yang diperoleh.

Begitu juga sebaliknya, pekerjaan yang halal akan berpengaruh pada keberkahan rezeki yang diperoleh.

Baca juga: Asal Usul Hari Valentine Ternyata Bertentangan dengan Akidah Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya ini mengatakan, rezeki halal yang diperoleh dari seorang pencari nafkah yang berasal dari pekerjaan yang halal dapat berpengaruh kepada kecerdasan anak, istri hingga keluarga lainnya.

Buya Yahya pun menyinggung kalau pekerjaan itu harus benar, bukan yang penting banyak.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (15/2/2022), Buya Yahya membahas betapa pentingnya mencari pekerjaan yang halal.

Buya Yahya menyebut pekerjaan orang itu yang benar, bukan yang penting banyak sebagaimana diungkap dalam video YouTube berjudul "Carilah Kerja Yang Halal | Buya Yahya."

Penceramah yang kerap disebut dengan sapaan Buya ini pun sebut ahli iman sekalipun sangat mementingkan kehalalan dalam pekerjaan.

"Bekerja yang benar, bukan yang penting banyak, ahli iman mementingkan adalah halal," ungkap Buya Yahya.

Baca juga: Hari Ini Valentine Day, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Pekerjaan yang halal otomatis mendapat hasil kerja atau gaji yang sifatnya halal pula.

"Kalau sudah halal dari Allah akan menjadi halal penuh berkah," lanjutnya.

Harta yang halal dan juga berkah tersebut akan berpengaruh kepada kecerdasan anak. Buya Yahya menyebut anak akan menjadi pintar dan baik.

"Dimakan anak jadi pinter, baik," ujar Buya Yahya.

Dampak rezeki yang halal milik seorang muslim juga akan berdampak pada istri dan keluarga lainnya.

"Dimakan istri jadi tambah baik, diamkana suami jadi tambah baik dan seterusnya," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata Agar Lebih Khusyuk, Ini Penjelasan Buya Yahya

Halalkah Gaji yang Didapat dari Hasil Bekerja pada Non Muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bekerja atau mencari nafkah adalah ibadah.

Namun, tanpa disadari, ada sebagian orang harus bekerja dalam perusahaan yang dimiliki atau dipimpin oleh non-muslim.

Sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mempertimbangkan tuntutan ekonomi.

Tetapi, sebenarnya bagaimana hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam?

Halalkah gaji yang didapat dari hasil bekerja pada non-muslim? Terlebih, uang penghasilan dari pekerjaan tersebut untuk diberikan terhadap keluarga kita.

Terkait hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam.

Selain itu, Buya Yahya yang juga sebagai pimpinan pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga menjawab status halal atau tidaknya gaji yang diterima dari hasil bekerja pada non-muslim.

Buya Yahya mengatakan, Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip.

Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam.

"Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Rabu (19/1/2022).

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama.

Sambung Buya Yahya, adapun terkait masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai mazhab.

Semuanya sepakat memperkenankannya.

"Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim.

Adapun syarat-syarat ini merupakan uraian dari para ulama yang bisa disimpulan sebagai berikut.

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr).

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)

5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).

6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam).

Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin).

8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT).

Dapat disimpulkan bekerja kepada non-muslim sebenarnya boleh saja asal memenuhi persyaratan di atas.

"Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas," kata Buya Yahya.

Demikian juga terkait gaji yang diterima adalah halal.

Namun, apabila ada salah satu syarat yang dilanggar, maka hukumnya menjadi haram.

Demikian pula gaji yang didapat adalah haram.

"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"

"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Kendalikan Pandemi, Gencarkan Vaksinasi dan Dorong Penerapan Prokes

Baca juga: Punya Selingkuhan Sana-sini Sakiti Istri, Artis Ini Kena Azab dan Bangkrut

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Pihak Korban Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Dikabulkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved