Kajian Islam

Asal Usul Hari Valentine Ternyata Bertentangan dengan Akidah Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Tak banyak yang tahu, ternyata asal usul hari Valentine bertentangan dengan akidah Islam, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay.com
Hari Valentine - Apa hukumnya merayakan hari tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

SERAMBINEWS.COM - Tak banyak yang tahu, ternyata asal usul hari Valentine bertentangan dengan akidah Islam, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Tanggal 14 Februari yang jatuh pada hari ini biasa dirayakan sebagai hari Valentine.

Hari Valentine dirayakan setiap tahun, terutama oleh kaum muda sebagai hari pengungkapan kasih sayang.

Saking mengakarnya budaya tersebut, banyak kaum muda ikut merayakannya.

Lantas, apakah budaya merayakan hari Valentine dibolehkan dalam Islam? Apa hukumnya merayakan hari tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya
Buya Yahya (INSTAGRAM @buyayahya_albahjah)

Dilansir Serambinews.com dari buletin Risalah Al-Bahjah melalui laman buyayahya.org pada Senin (14/2/2022), Buya Yahya turut menjelaskan asal usul hari Valentine dan hukum merayakannya.

Baca juga: Hari Ini Valentine Day, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Sebut Buya, asal-usul hari Valentine sangat bertentangan dengan akidah islam.

Simak penjelasan lengkap Buya Yahya terkait asal usul hari Valentine berikut ini.

Sebelum menjelaskan asal usul hari valentine, pemilik nama Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya ini terlebih dulu menjelaskan hakikat Hari Valentine.

Perlu diketahui, slogan yang diangkat dalam hari Valentine adalah cinta atau kasih sayang.

Cinta dan kasih sayang sesungguhnya dalam Islam sangat diajarkan asal tidak melanggar rambu-rambu syariat Islam ini.

Nah, terkait hari Valentine kata Buya Yahya, di balik slogan kasih sayang tersebut, seringkali mengundang kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin yang tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkannya.

"Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya," kata Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Valentine Day dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Lanjut Buya, dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi” artinya menghukum sesuatu itu harus terlebih dahulu mengetahui terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya ”Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukum agar tidak salah.”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved