Berita Jakarta
Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun, Pasien Covid Tak Miliki BPJS Tetap Ditanggung
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19
Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.
"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim.
Baca juga: Beredar SMS, Setahun Tak Digunakan, Kartu BPJS akan Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BPJS
Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru
Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun.
Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.
Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan.
Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah, juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tak memiliki BPJS Kesehatan.
"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggung jawab ada di pemerintah," kata dia.
Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hubungan dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.
Sementara untuk pasien dengan komorbid, perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes. (tribun network/rin/wly)
Baca juga: Lagi, Dua Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19
Baca juga: Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19 Bertambah 1, Total Tahun Ini 16 Orang