Breaking News

Berita Banda Aceh

Pertemuan Perdana Tim Pelaksaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan.

Editor: Imran Thayib
Dok Katibul Wali
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud melakukan pertemuan dengan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (15/2/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Dalam upaya percepatan proses implementasi perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), Wali Nanggroe Aceh,  Tgk Malik Mahmud Al Haythar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembetukan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan.

Mereka berasal dari  mulai dari unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi dari Universitas Syiahkuala Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumhan Aceh, serta staf khusus Wali Nanggroe.

“Tadi, tim ini melakukan pertemuan perdana di tahun 2022 dengan Wali Nanggroe,” kata M Nasir kepada Serambinews, Selasa (15/2/2022).

Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut.

“Tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu mengingatkan.

Baca juga: Ungkap Kendala di KEK Arun, PT PEMA Minta Masukan kepada Wali Nanggroe

Baca juga: Tutup Muzakarah Ulama Se-Aceh di Lhokseumawe, Berikut Pesan Wali Nanggroe Malik Mahmud

Baca juga: HUT Ke-65 Kodam IM, Ketika Wali Nanggroe Malik Mahmud Peusijuk dan Doakan Pangdam IM

Baca juga: Wali Nanggroe: Jika UUPA Direvisi, Kita Harus Bersatu

Wali Nanggroe meminta agar setelah pertemuan dengan dirinya, tim segera melakukan kajian, pemetaan, analisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang sudah, dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Setelah itu,  selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga terkait.

Untuk mendukung kerja-kerja kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, tim yang bertangunggjawab langsung kepada dirinya.

Wali Nanggroe juga meminta tim agar dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Wali Nanggroe.

Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe yaitu Ketua H Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA).

Kemudian, Wakil Ketua Muhammad Raviq DPSA, MBA, DEA (staf khusus Wali Nanggroe), dan sekretaris Zainal Abidin SH MSi, MH (Universitas Syiah Kuala).

Sementara anggota terdiri dari Teuku Kamaruzzaman (staf khusus Wali Nanggroe), Prof H Dahlan SH MH (Universitas Syiah Kuala), dan Prof Dr Drs Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Raniry).

Berikutnya, Dr Fajran Zain MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Jamaluddin SH MHum (Universitas Malikussaleh), dan Dr Faisal (Universitas Malikussaleh).

Berikutnya, Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh), Dr Afrizal Tjeotra MSi (Universitas Teuku Umar), serta Dr Syahril, SE MSi ((Universitas Teuku Umar).

Terakhir, Muhammad Ridwan SH MH (Universitas Cut Nyak Dhien), dan Nurdani SH MH (Kanwil Kemenkumham).

Setelah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, tim tersebut langsung mengadakan rapat untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana arahan Wali Nanggroe.

Baca juga: Partai Aceh Evaluasi 18 Anggota DPRA dari Fraksi PA Termasuk Ketua DPRA, Jubir: Satu-satu Diskrining

Baca juga: Tidur di Emperan Toko dan Kerap Adu Mulut dengan Warga, 7 Anak Vespa Gembel Diamankan Satpol PP

Baca juga: Bupati Mawardi Ali Ajak Dunia Usaha Dukung Pengelolaan Sampah Aceh Besar

Baca juga: Perjuangkan Pembentukan Tiga Kecamatan Baru, Tokoh Masyarakat Darul Makmur Nagan Raya Datangi DPRK

Wali Nanggroe Terima Anugerah USK Award

Wali Nanggroe Aceh,  Tgk Malik Mahmud Al Haythar diangerahi penghargaan sebagai tokoh perdamaian USK Award yang diselenggarakan oleh Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Apresiasi tersebut merupakan penghargaan atas personal yang telah berjasa mewujudkan dan menjaga perdamaian Aceh.

"Ini yang pertama kali USK menganugerahkan tokoh perdamaian. Mudah-mudahan apa yang kami anugerahkan dan Wali Nanggroe menerimanya, menjadi contoh bagi kita semua. Agar kita, khususnya orang Aceh menjaga perdamaian," kata Rektor USK,Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN-Eng.

Dalam sambutannya usai menerima penghargaan tersebut, Malik Mahmud mengatakan, bahwa tokoh kunci terwujudnya perdamaian di Aceh tidak lain adalah almarhum  Wali Nanggroe Aceh, DR Tgk Hasan Muhammad di Tiro.

“Karena atas dasar persetujuan beliau lah MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah RI 15 Agustus 2005 silam bisa terwujud,” kata Malik Mahmud.

Wali Nanggroe Aceh yang ke 10 tersebut juga mengingatkan bahwa, MoU Helsinki merupakan kehendak bersama kedua belah pihak, yaitu GAM dan Pemerintah RI.

Di mana dunia internasional menjadi saksi saat MoU Helsinki ditandatangani.

MoU Helsinki menjadi legal standing Aceh, sekaligus starting point menuju kemakmuran dan kesejahteraan di masa depan

“17 Tahun kita sudah berdamai, kalau masalah uang terlihat tidak ada persoalan. Malah sebahagian uangnya tidak mampu kita habiskan,” kata Wali Nanggroe.

Hal yang menurutnya menjadi kendala ada pada SDM dan integritas pelaku pembangunan di Aceh.

Padahal di sisi lain, salahsatu sebab Aceh bersedia berdamai adalah untuk tujuan mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan.

Namun sayangnya, hal itu belum tercapai.

“Dalam hal ini orang Aceh harus sadar, terutamanya pemuda-pemudi harus mengerti di mana kepentingan kita di dalam NKRI ini."

"Kita ada kepentingan nasional Aceh sendiri sesuai dengan perjanjian yang telah kita tandatangani. itu adalah hak kita semua, Aceh bukan hanya milik suatu golongan dan inilah yang disebut nasional interest Aceh yang harus terus kita perjuangkan,” tambah Wali Nanggroe.

Selain itu, ia juga mengingatkan, keteguhan dalam mempertahankan perdamaian Aceh tidak bisa dipertahankan tanpa kemitraan antara semua komponen bangsa Aceh.

Damai Aceh bukanlah karya atau kerja individu, tetapi karya bersama.

Aceh tidak akan dapat melakukan apapun jika disertai rasa kebencian diantara sesama dan juga terhadap Indonesia yang menjadi pihak dalam perjanjian damai.

Karena itu, kata Wali Nanggroe, dirinya bertekad untuk meneruskan metode konsultasi dan komunikasi, dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut kepetingan nasional kedua pihak.

Selain itu, ia akan terus berusaha menghilangkan sumber-sumber hambatan dan perbedaan untuk perdamaian Aceh yang berkelanjutan.

“Kita telah memutuskan untuk berdamai dengan Republik Indonesia. Maka perdamaian ini juga harus berani kita pelihara dan jaga untuk terus kita perjuangkan sampai terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh,” pungkas Wali Nanggroe.(*)

Baca juga: VIDEO - Pantai Babah Kuala Lhoknga, Objek Wisata Wajib Bagi Pemburu Sunset

Baca juga: VIDEO - Aksi Freestyle Penjual Burger dengan Gerobaknya di Jalan Raya

Baca juga: VIDEO Akhirnya Sampai di Mercusuar Willems Toren III, Pangdam IM Sebut Situs Berharga di Aceh

Baca juga: VIDEO - Kemeriahan Pentas Aceh Milenial di Taman Budaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved