Berita Politik

DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat

DPRA menolak PAW kader PNA di DPRA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
Ketua PNA versi KLB, Samsul Bahri alias Tiyong didampingi Abrar Muda, M Rizal Falevi Kirani, Safrizal Gam-Gam, Tarmizi, dan pengurus lainnya menggelar konferensi pers di kantornya kawasan Banda Aceh, Selasa (14/12/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dua kadernya di DPRA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Informasi penolakan permintaan PAW dari PNA itu beredar sejak siang hari ini.

Serambinews.com, kemudian menghubungi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Namun, Ketua DPRA yang dihubungi lebih dari dua kali tidak mengangkat teleponnya.

Serambinews.com kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut ke Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr. Syamsul Bahri, S.E., MM.

Kepada media ini, ia membenarkan bahwa DPRA menolak permintaan PNA yang mengusulkan PAW dua kadernya tersebut.

"Benar, surat tembusan sudah ada sama kami, sudah kami terima. PAW-nya ditolak oleh DPRA. Saya terima surat siang tadi, saya lihat sudah ada di meja saya," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

KIP sendiri, lanjut Syamsul Bahri, tidak berhak memberikan komentar apapun terkait penolakan tersebut.

Pihaknya hanya akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

Ia menjelaskan, KIP baru akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

"Kalau ada permintaan PAW dari DPRA Itu kami harus proses dalam waktu lima hari. Tapi ini ditolak, jadi tidak ada permintaan PAW dari DPRA," ujarnya.

Syamsul menjelaskan, tahapan usulan PAW itu dimulai dari usulan partai politik.

Kemudian berdasarkan permintaan itu, DPRA melakukan musyawarah.

"Selanjutnya baru meminta KIP untuk proses PAW dengan cara mengirimkan surat," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Yang dilakukan KIP Aceh setelah adanya permintaan DPRA adalah memverifikasi.

"Melihat nama siapa setelah nama kader yang di-PAW, kemudian kami juga menanyakan kepada yang diusulkan apakah sudah menerima surat atau belum," kata dia.

Kalau semuanya jelas, lanjut Syamsul Bahri, baru KIP Aceh memproses PAW tersebut.

PAW juga tidak bisa diproses, jika kader yang diusulkan ganti menggugat ke pengadilan.

"Jika tidak menerima untuk diganti dan yang bersangkutan menggugat, kami akan minta bukti, bukti gugat ke pengadilan misal dengan surat registrasi pengadilan.

Lalu berdasarkan bukti gugat itu nanti akan kita balas ke DPRA bahwa permintaan PAW tidak bisa diproses," kata dia.

Baca juga: Irwandi dan Miswar Dilapor ke Polda Aceh Soal Dana Bantuan Partai, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PNA

Sementara untuk usulan PAW PNA, jelas Syamsul, pihaknya tidak bisa melakukan apapun, karena surat yang datang dari DPRA adalah surat penolakan PAW.

"Surat ke kami hanya tembusan saja, jadi kita ya tidak ada permintaan apapun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari lalu, DPP PNA mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

PAW itu diusulkan DPP PNA yang diketuai Irwandi Yusuf buntut dari kericuhan yang terjadi di internal partai itu, antara DPP PNA yang disahkan Kemenkumham (Irwandi) dan DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (Samsul Bahri/Tiyong).(*)

Baca juga: Pengurus PNA Pimpinan Irwandi Temui Pimpinan Partai Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved