Herry Wirawan Batal Dihukum Mati, Keluarga Santriwati Menangis, Hakim: Dia Sudah Menyesal

Keluarga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan kecewa mendengar kabar vonis yang diterima sang guru ngaji cabul tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding.

Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.

Sikap JPU

Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.

Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.

Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.

Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."

"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.

Baca juga: VIDEO - Viral Pria Ini Ternyata Cucu Sultan, Tampil Sederhana Tak Gengsi Meski Makan di Emperan

Baca juga: Kodam IM Sosialisasi Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama di Dayah Darul Ihsan

Baca juga: Hasil 16 Besar Liga Champions: PSG Menang Dramatis atas Real Madrid, Manchester City Pesta Gol

TribunBogor: Keluarga Santriwati Menangis Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Majelis Hakim: Dia Sudah Menyesal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved