Breaking News

Berita Politik

DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi, KIP Aceh Sudah Terima Surat Tembusan

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Samsul Bahri alias Tiyong 

BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Informasi penolakan permintaan PAW dari PNA itu beredar sejak Rabu (16/2/2022) siang.

Serambi kemudian menghubungi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Namun, hingga lebih dari dua kali dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Namun Serambi berhasil mendapatkan salinan surat penolakan tersebut.

Surat Nomor: 161/397 dari Ketua DPRA itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA Provinsi Aceh tertanggal 14 Februari 2022.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPRA, Gubernur Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fraksi PNA di DPRA, dan pihak bersangkutan.

Surat tersebut merupakan balasan dari pimpinan DPRA terhadap surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan Nomor 632/DPPPNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 M/1 Rajab 1443 H, perihal pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar waktu (PAW) Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.

Baca juga: Soal Surat PAW PNA, Falevi Kirani: Irwandi Bukan Lagi Ketua PNA, Nggak Ada Urusan Dia mem-PAW Kami

Baca juga: Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh

Terkait hal itu, Dahlan dalam suratnya menyampaikan beberapa hal.

Pada poin (a) disebutkan bahwa DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD.

Kader PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019).
Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019). (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, yaitu surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat.

Selanjutnya pada poin (b), Dahlan menyampaikan, Fraksi PNA DPRA sudah menyampaikan surat kepada pihaknya tentang keberatan atas pengajuan dan pemberhentian antarwaktu anggota DPRA Fraksi PNA.

Dalam suratnya ke pimpinan DPRA pada 7 Februari 2022, Fraksi PNA menyebutkan antara lain bahwa pemberhentian yang diajukan oleh DPP PNA tidak sesuai dengan mekanisme/aturan partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar serta Pasal 4 dan 5 Anggaran Rumah Tangga PNA.

Petimbangan lain, pada poin (c) Dahlan menyebutkan, DPP PNA dalam suratnya juga tidak menyampaikan surat pemberhentian yang bersangkutan dari Mahkamah Partai dan DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat pengajuan pemberhentian PAW Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA kepada Fraksi PNA dan kepada yang bersangkutan.

Berikutnya pada poin (d), Ketua DPRA menyebutkan, tentang adanya surat kantor hukum Imran Mahfudi & Rekan Nomor: 05/IMR/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, yang memberitahukan tentang adanya gugatan sengketa tata usaha negara pada PTUN Banda Aceh terkait keabsahan AD/ART dan kepengurusan DPP PNA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved