Berita Politik

DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi, KIP Aceh Sudah Terima Surat Tembusan

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Samsul Bahri alias Tiyong 

Syamsul menjelaskan, tahapan PAW dimulai dari usulan partai politik.

Kemudian, berdasarkan permintaan itu, DPRA melakukan musyawarah.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

"Selanjutnya baru meminta KIP untuk proses PAW dengan cara mengirimkan surat," kata dia.

Yang dilakukan KIP Aceh setelah adanya permintaan DPRA adalah memverifikasi.

"Melihat nama siapa setelah nama kader yang di-PAW, kemudian kami juga menanyakan kepada yang diusulkan apakah sudah menerima surat atau belum," timpalnya.

Kalau semuanya jelas, lanjut Syamsul Bahri, baru KIP Aceh memproses PAW tersebut.

PAW juga tidak bisa diproses jika kader yang diusulkan ganti menggugat ke pengadilan.

"Jika tidak menerima untuk diganti dan yang bersangkutan menggugat, kami akan minta bukti, bukti gugat ke pengadilan misal dengan surat registrasi pengadilan.

Lalu, berdasarkan bukti gugat itu nanti akan kita balas ke DPRA bahwa permintaan PAW tidak bisa diproses," kata dia.

Sementara untuk usulan PAW PNA, tambah Syamsul, pihaknya tidak bisa melakukan apapun.

Sebab, surat yang datang dari DPRA adalah surat penolakan PAW.

"Surat ke kami hanya tembusan saja, jadi kita ya tidak ada permintaan apapun," pungkasnya. (yos/dan)

Baca juga: Kubu Irwandi Beri Sinyal PAW Anggota DPRA yang tak Patuh, Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme di PNA

Baca juga: Dicoret dari Pengurus dan Terancam PAW, Begini Reaksi Keras Tiyong, Saya tak akan Pernah Tunduk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved