Berita Politik

DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi, KIP Aceh Sudah Terima Surat Tembusan

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Samsul Bahri alias Tiyong 

Atas berbagai pertimbangan itu, Dahlan kemudian memutuskan menolak permohonan DPP PNA terkait pengajuan pemberhentian dan PAW Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.

Baca juga: Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA

“Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara terhadap pengajuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Saudara Samsul Bahri dan Saudara M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPR Aceh belum dapat kami proses lebih lanjut secara administratif,” tulis Dahlan dalam suratnya kepada DPP PNA Kubu Irwandi.

“Demikian untuk dimaklumi dan terima kasih,” tulis Dahlan Jamaluddin di akhir suratnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari lalu, DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

PAW itu diusulkan DPP PNA yang diketuai Irwandi Yusuf buntut dari kericuhan yang terjadi di internal partai itu, antara DPP PNA yang disahkan Kemenkumham (Irwandi Yusuf) dan DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (Samsul Bahri/Tiyong).

Karena tidak terhubung dengan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Serambi kemudian coba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM.

Kepada Serambi, Syamsul Bahri membenarkan bahwa DPRA menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

"Benar, surat tembusan sudah ada sama kami, sudah kami terima.

PAW-nya ditolak oleh DPRA.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa? 

Saya terima surat siang tadi (kemarin-red), saya lihat sudah ada di meja saya," kata Syamsul Bahri kepada Serambi, Rabu (16/2/2022).

KIP sendiri, lanjut Syamsul Bahri, tidak berhak memberikan komentar apapun terkait penolakan tersebut.

Pihaknya hanya akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

Ia menjelaskan, KIP baru akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

"Kalau ada permintaan PAW dari DPRA, itu kami harus proses dalam waktu lima hari.

Tapi ini ditolak, jadi tidak ada permintaan PAW dari DPRA," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved