Berita Aceh Besar

Jaksa Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus 200 Kg Sabu 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar memabcakan tuntutanhukuman mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram di Pengadilan Negeri PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Asnawi Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.

Tuntutan JPU itu dibacakan di Pengadilan Negeri PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D SH didampingi Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH,mengatakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa.

Mereka terdiri dari Bakhtiar Als Yat Bin Marhaban, Tarmizi ALs Cek Midi Bin Abu Bakar, Ruslan Muhammad Bin Muhammad, Aidil Nur Als Wak Yong Bin Ahmad dan Edi Saputra Als Edi Bin Muhammad

Kata Deddi Maryadi, sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Kasus Dua Pemuda Pidie Ditangkap karena Sabu Diserahkan ke Jaksa

Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Para terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Penuntut Umum menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati.

Baca juga: Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai, Ini Penjelasan Hakim

Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Kapal boat tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved