Berita Aceh Besar

Jaksa Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus 200 Kg Sabu 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar memabcakan tuntutanhukuman mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram di Pengadilan Negeri PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022). 

Namun, barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum.

Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Persidangan berikutnya pada Kamis (24/2/2022) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi SH.(*)

Baca juga: Seorang Ibu Selundupkan 6 Paket Diduga Sabu dalam Pakaian Anaknya di LP Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved