Berita Nasional

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan, Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi, SE dan tim mendatangi lokasi pertambangan milik PT Juya Aceh Mining kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (20/1/2022). 

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Jalin MoU dengan GeRAK dan PWYP Terkait Pertambangan

Baca juga: Dua TKA Ditemukan Bekerja di Pertambangan Tanpa Izin

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan aturan larangan ekspor nikel di tahun 2021, dan kemudian dilanjutkan dengan larangan ekspor bauksit di tahun 2022.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, di tahun 2023 pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga dan timah.

Hal ini mengingat Indonesia akan mengembangkan ekosistem baterai mobil terbesar di dunia.

“Tahun depan kita masuk hilirisasi, dan di tahun ini seperti nikel dan bauksit akan stop diekspor.

Di tahun 2023, tembaga dan bahkan timah juga, karena nilai investasi yang masuk ke sektor jasa dan sektor hilirisasi itu multiplier effect-nya lebih tinggi di hilirisasi,” kata Bahlil secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Di tahun 2022, target investasi pemerintah kurang lebih naik 30 persen menjadi Rp 1.200 triliun.

Baca juga: Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab

Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen.

Maka dari itu, target investasi kedepan berorientasi pada transformasi ekonomi dengan mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah.

“Jangan lagi berpikir mengekspor barang mentah kita.

Tahun ini kita hentikan ekspor nikel, karena nanti CATL (perusahaan baterai asal China) akan masuk di sana (nilai investasi) 5,2 miliar dollar AS, dan dengan LG di Maluku Utara tepatnya di Halmahera Timur investasinya Rp 142 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved