Berita Nasional

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan, Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi, SE dan tim mendatangi lokasi pertambangan milik PT Juya Aceh Mining kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (20/1/2022). 

Sebagian, di Jawa Tengah, di Komplek Batang.

Kita bangun ekosistem baterai mobil terbesar di dunia untuk sekarang ini," kata Bahlil.

Bahlil melanjutkan, meskipun banyak negara yang tidak menginginkan Indonesia untuk maju dengan berbagai bentuk regulasinya.

Namun, ia optimis Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri dengan dukungan sumber daya yang melimpah.

“Kita harus jadikan Indonesia sebagai negara industrialis.

Banyak negara yang tidak ingin Indonesia maju dengan segala macam regulasi.

Kita sudah berikan lampu hijau kepada mereka, maka itu kita buat keputusan kemandirian negara kita,” ujar Bahlil. (kompas.com)

Baca juga: Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab

Baca juga: Kementerian ESDM Pantau Pertambangan Galian C di Aceh Selatan, Ini Targetnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved