Berita Nasional
Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan, Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.
Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut.
Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, Termasuk Batubara
Baca juga: Pemkab Jalin MoU dengan GeRAK Terkait Pertambangan
Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami tidak tebang pilih.
Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).

180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Jalin MoU dengan GeRAK dan PWYP Terkait Pertambangan
Baca juga: Dua TKA Ditemukan Bekerja di Pertambangan Tanpa Izin
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan aturan larangan ekspor nikel di tahun 2021, dan kemudian dilanjutkan dengan larangan ekspor bauksit di tahun 2022.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, di tahun 2023 pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga dan timah.
Hal ini mengingat Indonesia akan mengembangkan ekosistem baterai mobil terbesar di dunia.
“Tahun depan kita masuk hilirisasi, dan di tahun ini seperti nikel dan bauksit akan stop diekspor.
Di tahun 2023, tembaga dan bahkan timah juga, karena nilai investasi yang masuk ke sektor jasa dan sektor hilirisasi itu multiplier effect-nya lebih tinggi di hilirisasi,” kata Bahlil secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Di tahun 2022, target investasi pemerintah kurang lebih naik 30 persen menjadi Rp 1.200 triliun.
Baca juga: Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab
Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen.
Maka dari itu, target investasi kedepan berorientasi pada transformasi ekonomi dengan mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah.
“Jangan lagi berpikir mengekspor barang mentah kita.
Tahun ini kita hentikan ekspor nikel, karena nanti CATL (perusahaan baterai asal China) akan masuk di sana (nilai investasi) 5,2 miliar dollar AS, dan dengan LG di Maluku Utara tepatnya di Halmahera Timur investasinya Rp 142 triliun.
Sebagian, di Jawa Tengah, di Komplek Batang.
Kita bangun ekosistem baterai mobil terbesar di dunia untuk sekarang ini," kata Bahlil.
Bahlil melanjutkan, meskipun banyak negara yang tidak menginginkan Indonesia untuk maju dengan berbagai bentuk regulasinya.
Namun, ia optimis Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri dengan dukungan sumber daya yang melimpah.
“Kita harus jadikan Indonesia sebagai negara industrialis.
Banyak negara yang tidak ingin Indonesia maju dengan segala macam regulasi.
Kita sudah berikan lampu hijau kepada mereka, maka itu kita buat keputusan kemandirian negara kita,” ujar Bahlil. (kompas.com)
Baca juga: Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab
Baca juga: Kementerian ESDM Pantau Pertambangan Galian C di Aceh Selatan, Ini Targetnya