Berita Kutaraja

10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa

Posko ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh memberikan keterangan pers usai meresmikan posko bantuan hukum di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, Senin (21/2/2022). 

Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar, kepada 803 mahasiswa penerima.

Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar.

Sedangkan Rp 1,14 miliar, di antaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung.

Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa

Dalam kasus ini, Polda Aceh telah memeriksa sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.

"Jika merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 2, penyidikan dilakukan untuk membuat terang benderangnya perkara,” terangnya.

“Tapi dengan imbauan penyidik atau Polda untuk mengembalikan uang hasil dari dugaan tipikor tersebut kepada mahasiswa, maka semakin membuat perkara ini semakin gelap dan belum berujung," ujar dia.

Solidaritas Advokat Aceh berharap agar penyidik mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formil.

"Penyidik kita harapkan bisa mengungkap ke mana aliran dana hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut," tegas Kasibuan.

"Penyidik jangan berhenti pada dugaan tipikor saja, malah karena dananya besar, kita mendorong agar penyidik menerapkan dan mencari kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini," tambah dia.

Baca juga: Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya

"Jangan sampai rantai terunjung atau hilirnya yang dijadikan sasaran, sementara pelaku utamanya dibiarkan. Tentu hal tersebut bisa melukai rasa keadilan masyarakat Aceh terhadap perkara yang sedang ditangani Polda Aceh tersebut," ujar Kasibuan lagi.

Pada bagian akhir, Kasibuan berharap mahasiswa penerima beasiswa tidak takut untuk membuat laporan ke posko, baik melalui email maupun dengan datang langsung ke kantor masing-masing advokat. 

"Kami juga menyediakan form laporan pengaduan advokasi bagi mahasiswa yang menerima beasiswa melalui link https://bit.ly/pendaftaranadvokasimahasiswapenerimabeasiswa," demikian Kasibuan Daulay.

Sebelum dideklarasi posko bantuan hukum oleh Solidaritas Advokat Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh telah lebih dahulu membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (18/2/2022).

Sebanyak 38 mahasiswa (bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat) telah mengembalikan uang beasiswa yang pernah diterimanya ke Polda Aceh.

Pengembalian uang beasiswa itu dilakukan hanya berselang sehari sejak Polda Aceh mengimbau para mahasiswa yang terlibat agar segera mengembalikan uang bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah pada Kamis (17/2/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved