Internasional
Selandia Baru dan Australia Sebut Tindakan Rusia di Ukraina Timur Tidak Ada Dasar Hukum
Selandia Baru dan Australia menyebut tindakan Rusia di Ukraina Timur tidak ada dasar hukum. Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta, Selasa
SERAMBINEWS.COM, SYDNEY - Selandia Baru dan Australia menyebut tindakan Rusia di Ukraina Timur'> Ukraina Timur tidak ada dasar hukum.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta, Selasa (22/2/2022) mengatakan tidak ada dasar hukum internasional untuk mengakui wilayah separatis di Ukraina.
Dia menyebut tindakan Presiden Rusia Vladimir Putin tidak dapat dibenarkan.
“Kami prihatin, ini tindakan yang diperhitungkan oleh Presiden Putin untuk menciptakan dalih untuk invasi, yang akan menjadi tindakan agresi," ujarnya.
"Kami sekali lagi menyerukan upaya diplomatik mendesak untuk menemukan resolusi damai," kata Mahuta dalam sebuah pernyataan.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan Rusia harus menarik diri tanpa syarat dari wilayah Ukraina dan berhenti mengancam tetangganya.
Baca juga: Rusia Kerahkan Pasukan ke Ukraina Timur, Uni Eropa Langsung Siapkan Sanksi
Morrison mengatakan tindakan Rusia tidak dapat diterima, itu tidak beralasan dan itu tidak beralasan.”
“Penting, negara-negara yang berpikiran sama yang mengecam perilaku semacam ini tetap bersatu," harapnya.
"Saya dapat meyakinkan Anda bahwa saat negara-negara lain memberlakukan sanksi yang kuat dan berat terhadap Rusia," tambahnya.
"Kami akan sejalan dengan mereka dan kami akan melakukannya bergerak dengan cepat,” katanya.
Ancaman sanksi baru menggarisbawahi kesulitan Barat dalam mencegah konflik militer yang telah lama digambarkan sebagai tak terelakkan.(*)
Baca juga: Perdana Menteri Inggris Nilai Presiden Rusia Berpikir Tidak Logis, Rencana Invansi ke Ukraina