Berita Jakarta

Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai cara penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushalla

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai cara penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushalla.

Salah satu poin yang diatur dalam edaran itu adalah penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam, sementara pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Menag Yaqut menyebutkan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman dalam urusan pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut CholilQoumas dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).

Poin penting lain yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

"Volume diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel)," demikian bunyi poin 2c dalam SE Menag tersebut.

"Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: (a).

Bagus atau tidak sumbang; dan (b).

Pelafazan secara baik dan benar," demikian poin 4 SE Menag tersebut.

Baca juga: Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Baca juga: Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Kira Sudah Bagus

Selain soal volume pengeras suara, surat edaran itu juga mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Lalu, pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun sebelum azan shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan shalat Jumat, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Khusus untuk shalat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi poin lain dalam edaran itu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Kementerian Agama RI)

Adapun penggunaan pengeras suara untuk kebutuhan takbiran, SE ini juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Dzulhijjah.

"Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/mushalla dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam," ungkap Menag.

Penggunaan pengeras dalam dan luar juga diatur dalam ibadah bulan Ramadhan dan shalat Id.

"Di bulan Ramadhan, baik untuk pelaksanaan shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam, sementara pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," ucapnya.

"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam," sambung Yaqut.

SE Menag itu juga mengatur agar dalam upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya

Baca juga: Menteri Agama Ungkap 11 Petugas Tim Advance Umrah Positif Omicron Sepulang dari Arab Saudi

Pengecualian berlaku jika jamaah membeludak hingga ke luar lokasi acara.

"Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara luar," jelas dia.

Lewat SE ini, para pengelola masjid dan mushalla juga diminta melakukan pengaturan pada pengeras suara yang mereka gunakan.

Pengaturan besar kecilnya volume yang digunakan, berpengaruh pada hasil suara dari pengeras suara.

"Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik," ucap Menag.

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, sebut Yaqut, pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, dan latar belakang, sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.

Menteri Agama menambahkan, Surat Edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta takmir/pengurus masjid dan mushalla di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

"Edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla bagi pengelola (takmir) masjid dan mushalla serta pihak terkait lainnya," tutup Menag.

'Ini Bersifat Pedoman dan Tak Mengatur Sanksi'

Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tersebut merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya yang dirilis pada tahun 1978 yaitu Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalka.

Baca juga: Polemik Mutasi 6 Pejabat Kemenag oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Lahir Perlawanan, Digugat ke PTUN

Meski banyak hal yang diatur, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan SE tersebut bersifat pedoman dan tidak mengatur soal sanksi.

“Karena sifatnya pedoman, tidak ada sanksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kemakmuran Masjid Kemenag, Fakhry Affan, kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry mengatakan, sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.

Mengingat pedoman ini baru saja dikeluarkan oleh Kemenag, Fakhry mengatakan, Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.

"Kita sosialisasi dulu.

Ini kan baru keluar ya.

Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni, mengatakan, pihaknya mendukung pengaturan tentang penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan mushalla.

Menurutnya, jumlah masjid di Indonesia sangat banyak.

Sehingga butuh pengaturan khusus mengatur tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari pengeras suara masjid-masjid tersebut.

"Jumlah masjid kita banyak sekali.

Kira-kira rata-rata dalam 300-400 meter sudah ada masjid.

Kalau suaranya keluar dengan tempo waktu yang lama dan bermacam-macam, memang tingkat kebisingan tinggi," kata Imam.

Baca juga: Terkait Pelaksanaan Haji Tahun Depan, Menteri Agama Mengaku Belum Ada Pembicaraan dengan Arab Saudi

"Belum ada kajian sih apakah itu cukup mengganggu atau tidak, di kesehatan pikiran dan jiwa mengganggu atau tidak," tambahnya.

Imam menilai, pengaturan soal pengeras suara masjid sangat diperlukan di Indonesia.

Ia memaklumi terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat soal kebisingan suara masjid selama ini.

Belum lagi bila dilihat kesibukan orang-orang perkotaan yang hendak beristirahat dengan tenang di rumah masing-masing usai bekerja seharian penuh.

"Ya memang ada yang bermasalah dan tak bermasalah.

Karena masjid banyak dan intensitas tinggi, mungkin dasar pengaturan itu cukup beralasan lah," kata dia.

Di sisi lain, Imam mengaku pihaknya sudah dilibatkan oleh Kementerian Agama untuk mengatur soal pengeras suara masjid.

Bahkan, tambahnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, HM Jusuf Kalla, turut ikut andil memberikan masukan terhadap peraturan pengeras suara masjid belakangan ini.

"Pengaturan itu sudah didiskusikan dengan berbagai pihak, di FGD juga, di mana DMI ikut.

Aktivis pegiat masjid juga ada.

Itu cukup menggembirakan bila di formal kan," demikian Imam Addaruquthni. (tribun network/fah/dod)

Baca juga: Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021, Ini Harapan Menteri Agama

Baca juga: Azyumardi Azra Minta Yaqut Hati-hati Beri Pernyataan, Menteri Agama: Cuma Sebatas Semangati Santri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved