Berita Banda Aceh
Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret
Pengembalian beasiswa itu dilakukan hanya berselang sehari setelah Polda Aceh mengimbau para mahasiswa yang terlibat agar segera mengembalikan bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah pada Kamis (17/2/2022).
“Hingga tadi malam sudah ada 38 mahasiswa yang mengembalikan beasiswa yang terlanjur mereka terima, dengan total pengembalian uang Rp 254.445.000,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambi, Jumat (18/2/2022).
Kabid Humas Polda Aceh sebelumnya mengungkapkan, lebih dari 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat untuk menerima beasiswa tersebut, dan diketahui mereka memberikan kickback (pembayaran kembali) kepada koordinator.
Aktor Utama di Balik Korupsi Itu Harus Diusut
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lhokseumawe (PDPM), Ns Rahmat Muhajir SKep, mengatakan, pihak penegak hukum harus proporsional dalam menangani masalah pemotongan beasiswa untuk ratusan mahasiswa di Aceh.
Ia menilai, dalam kasus ada sedikit kejanggalan karena aktor utamanya malah aman dan tenang.
"Jangan kambinghitamkan mahasiswa, kasihan mereka korban, sudah diberi, malah berpotensi jadi tersangka," kata Rahmat kepada Serambi, Selasa (22/2/2022).
Rahmat meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya, dimana dalam kasus ini pihak kepolisian harus mengusut para aktor utama di balik korupsi tersebut.
Baca juga: Siap-Siap! Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, Tahun Ini Ada Dua Tahap, Catat Tanggalnya
"Dan bisa saja nominal beasiswa yang dicairkan banyak diambil oleh koordinator dan oknum anggota dewan.
Mahasiswa penerima beasiswa hanya jadi korban," sebutnya.
Rahmat menjelaskan, para aktor utama di balik korupsi beasiswa tersebut yang harusnya menjadi tersangka atau bertanggung jawab.
"Bukan sebaliknya, mahasiswa penerima beasiswa yang akan berpotensi jadi tersangka.
Kejahatan yang dilakukan mulai dari proses seleksi penerima beasiswa hingga proses administrasi, serta penetapan penerima juga diduga tidak layak, dan kemungkinan ada fee untuk oknum-oknum tertentu yang terlibat," tambah dia.
"Kami para Pemuda Muhammadiyah meminta Kapolda Aceh untuk serius mengusut kasus ini secara mendalam dan tuntas sampai ke akar permsalahan.
Bukan hanya dari permukaan saja dengan menjadikan mahasiswa sebagai kambing hitam, sementara tikus-tikus hitam tidak dibasmi.
Kasihan mahasiswa penerima beasiswa yang dijadikan tumbal untuk oknum-oknum terlibat menikmati korupsi uang beasiswa tersebut," pungkasnya. (mas/zak)
Baca juga: 38 Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa ke Polda Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh