Berita Banda Aceh
Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret
Masing-masing anggota dewan saat itu mengusul mahasiswa dalam jumlah yang bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya.
Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.
Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar belum mereka terima karena sudah dipotong oleh penghubung.
Dalam kasus ini, Polda Aceh sudah memeriksa 400 mahasiswa dari total 803 penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa
Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru
"Jika merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 2, penyidikan dilakukan untuk membuat terang benderangnya perkara, tapi dengan imbauan penyidik atau Polda untuk mengembalikan uang hasil dari dugaan tipikor tersebut kepada mahasiswa, maka membuat perkara ini semakin gelap dan belum berujung," ujar Kasibun.
Solidaritas Advokat Aceh berharap, dalam kasus itu penyidik mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formil.
"Penyidik kita harapkan bisa mengungkap kemana aliran dana hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut," tegasnya.
"Penyidik jangan berhenti pada dugaan tipikor saja.
Malah karena dananya besar, kita mendorong penyidik menerapkan dan mencari kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini," tambah dia.
"Jangan sampai rantai terujung atau hilirnya yang dijadikan sasaran, sementara pelaku utamanya dibiarkan.
Tentu, hal tersebut bisa melukai rasa keadilan masyarakat Aceh terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Polda Aceh ini," ujar Kasibun lagi.
Pada bagian akhir, Kasibuan berharap mahasiswa penerima beasiswa tidak takut untuk membuat laporan ke posko, baik melalui email maupun dengan datang langsung ke kantor masing-masing advokat.
"Kami juga menyediakan form laporan pengaduan advokasi bagi mahasiswa yang menerima beasiswa melalui link https://bit.ly/pendaftaranadvokasimahasiswapenerimabeasiswa," demikian Kasibuan Daulay.
Baca juga: Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya
Sebelum dideklarasikan posko bantuan hukum oleh Solidaritas Advokat Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah lebih dulu membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan tahun 2017 di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (18/2/2022).
Sebanyak 38 mahasiswa (bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat) sudah mengembalikan beasiswa yang pernah mereka terima ke Polda Aceh.