Restorative Justice

Bentuk Kampung Restorative Justice, Ini Perkara yang Bisa Diselesaikan tanpa Pengadilan di Singkil

Husaini mengatakan, tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, serahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka M Sa'ad warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, lantaran perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, launching kampung restorative justice (keadilan restoratif) di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya menyusul enam desa lain di Kecamatan Singkil Utara. Yaitu Desa Gosong Telaga Utara, Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Barat, Ketapang Indah, Kampung Baru dan Desa Telaga Bhakti.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, dalam tahap awal dipilih desa di Kecamatan Singkil Utara, lantaran dekat dengan kantornya sehingga mudah dalam memberikan pengawasan.

"Alasan berikutnya tindak perkara pidana yang terjadi cukup tinggi," ujar Kajari usai launching kampung restorative justice.

Kejari Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara, Melalui Restorative Justice

Husaini mengatakan, tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana.

"Kalau sudah lebih dari sekali dan ancamanya di atas lima tahun tidak bisa," jelas Muhammad Husaini.

Muhammad Husaini mengatakan dengan terbentuknya kampung restorative justice, tidak sertamerta perkara diselesaikan melalui pemidanaan.

Aceh Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Jaksa Agung Hadiri Ekspos

Tetapi terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat kampung melalui musyawarah mufakat dan perdamaian dengan dimediasi jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Tujuan dibentuknya kampung restorative justice terselesainya penangan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum.

Dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dan menghindari stigma negatif. Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat sehingga tidak timbul dendam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved