Berita Nasional
Dua Warga Tamiang Diringkus di Lampung,Sabu Disimpan dalam Perahu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika
Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam stirofoam.
Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu buah telepon seluler,” imbuh Hatta.
Hatta menyampaikan bahwa tersangka AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand.
Kronologisnya, tersangka AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan.
Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan imbalan senilai Rp 23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu yang dikirimkan. (dan/Tribunnews.com)
Baca juga: Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu, Ganja dan Seratusan Uang Palsu
Baca juga: Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku