Salam
Kasus Beasiswa Kapan Tuntasnya?
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh.
Sebelumnya polisi sudah menyatakan ada empat ratusan penerima beasiswa itu yang bisa jadi tersangka dan meminta para mahasiswa yang tak berhak menerima bantuan pendidikan itu supaya mengembalikan beasiswa tahun 2017 tersebut.
Namun, para advokat meminta polisi tak memaksa mahasiswa mengembalikan beasiswa itu.
Sebab, dari informasi mereka terima, ada beasiswa yang jumlahnya Rp 30 juta, tapi yang diterima atau diberikan kepada mahasiswa hanya sebesar Rp 4 juta.
Sampai dua hari lalu, sudah ada puluhan dari 800-an mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko tersebut, baik melalui email maupun secara langsung.
Dari pengakuan mahasiswa ke Posko itu, jumlah beasiswa yang diterima bervariasi.
Paling besar beasiswa yang disalurkan sebelum dipotong Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.
“Tapi, dari beberapa informasi yang kita temukan, ada yang beasiswanya 30 juta rupiah, tapi yang diberikan kepada mahasiswa hanya 4 juta rupiah.
Selebihnya diambil oleh koordinator," ungkap seorang advokat.
Para pengacara itu mengatakan, dalam kasus ini, mahasiswa bukanlah pleger atau pelaku utama, tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.
Sebab, program beasiswa atau dengan nama lain bantuan pendidikan tersebut merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA Periode 2014-2019 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.
Baca juga: Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa, Polda Aceh Akan Segera Umumkan Tersangka
Baca juga: Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat
Seperti diberitakan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.
Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.
Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, ternyata para mahasiswa hanya menerima sebagian, sedangkan sebagian lagi sudah dipotong oleh penghubung.
Dalam kasus ini, Polda Aceh sudah memeriksa 400 mahasiswa dari total 803 penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.