Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag
Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Editor:
Faisal Zamzami
Hanya mengatur volumenya tak lebih dari 100 desibel.
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya. (*)
Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx
Baca juga: 13 Wanita Pekerja Salon Diamankan Satpol PP, Diduga Layani Praktik Pijat Plus-plus
Baca juga: UPDATE Serangan Militer Rusia, 40 Warga Ukraina Meninggal, Korban Diprediksi Terus Bertambah