Breaking News

Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasi Kemenag

Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas 

Pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong sontak menghebohkan masyarakat.

Terkait pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar langsung memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan, Yaqut sama sekali tak membandingkan suara azaqn dengan suara anjing.

Menurutnya, pemberitaan yang mengatakan Menang membandingkan dua hal tersebut sangatlah tidak tepat.

Ia menjelaskan, Menag bukan membandingkan tapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib.

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/2/2022), Thobib menyebut, saat ditanya soal surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Menag menjelaskan, hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Kemudian Menag memberikan contoh sederhana, sehingga mengeluarkan pernyataan menggunakan kata misal.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Hal itu dilakukan sebagai contoh bahwa suara yang terlalu keras dan muncul bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."

Pihaknya menegaskan, tak ada larangan bagi masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved