Berita Politik

Tiyong dan Falevi Lapor Dua Pengurus PNA ke Polda Aceh

Anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan melaporkan dua pengurus PNA

Editor: bakri
Dok Pribadi
Imran Mahfudi 

Dinilai Tebar Fitnah.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) kubu Irwandi melalui Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritonga SH MH merespons tindakan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang mempolisikan dua pengurus PNA yang diduga memalsukan surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) ke DPRA.

"Terkait laporan Samsul Bahri dan Falevi yang menuduh Asiah dan Miswar Fuady memalsukan surat DPP PNA tertanggal 2 Februari 2022, dapat kami sampaikan bahwa DPP PNA sangat menyayangkan laporan yang tidak berdasar tersebut," tulis Haspan dalam keterangannya yang dikirim ke Serambi, Rabu (23/2/2022) malam.

Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

"Mereka tidak tahu, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar," ujarnya.

Sebaiknya, kata Haspan, Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan tersebut.

"Karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri," kata dia.

Haspan mengatakan, surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/ II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

Kata Haspan, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus DPP PNA sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

"Dan kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (dan/mas)

Baca juga: Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh

Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved