Berita Langsa

YDBU Langsa Pimpinan Dr Amiruddin Lawan Upaya Eksekusi Aset, Kuasa Hukum: Rugikan Ribuan Santri 

PN Langsa diminta tidak melakukan eksekusi secara serta merta mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kuasa Hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (28/2/2022), terkait upaya YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi lahan. 

Muslim A Gani menegaskan agar pihak-pihak yang diduga telah menggarap atau mencaplok tanah milik YDBUL tersebut agar segera menghentikannya. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih lanjut.

Dia menegaskan, bahwa sampai hari ini YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA masih sah sesuai hukum.

Seperti diketahui, tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikkan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).

Pasalnya, sebanyak 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi MUQ tersebut diduga masih belum melunasi kewajibannya ke BTN.

Baca juga: Eksekusi Lahan Diduga Libatkan Mafia Tanah

Terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di Kompleks Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur, terjadi sejak tahun 1992.

Yakni pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh, AR dan Ketua I, Zainuddin Mard, dan Ketua II, Hasan ZZ. 

Informasi penunggakan kredit macet ini berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di Kompleks Pesantren MUQ tersebut.

Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing ketika Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022, melakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa, dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.

Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, konstatering bukanlah eksekusi. Hasil konstatering bermuara pada yang namanya sita eksekusi. 

Baca juga: Forum LSM Aceh Surati Menteri LHK, Pertanyakan Soal Eksekusi Lahan PT Kallista Alam di Rawa Tripa

Sita eksekusi bukan juga eksekusi, namun sifatnya hanya penyitaan sebelum dilakukan eksekusi yang tujuannya agar objek-objek eksekusi tidak berubah/dialihkan dan sebagainya ketika nanti dilakukan eksekusi.

Sementara itu, mengenai objek di YDBUL yang masih menjadi milik BTN, menurut Iman, dirinya belum bisa komentari. 

"Dari hasil konstatering, disitu nanti baru pengadilan akan mengtahui mengenai status/keadaan objek-objek sengketa perkara/objek eksekusi," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved