Berita Langsa
YDBU Langsa Pimpinan Dr Amiruddin Lawan Upaya Eksekusi Aset, Kuasa Hukum: Rugikan Ribuan Santri
PN Langsa diminta tidak melakukan eksekusi secara serta merta mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Rencana eksekusi sejumlah aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa pascaputusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.
Kuasa Hukum YDBUL, Muslim A Gani, SH kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (28/2/2022), menegaskan, bahwa YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, telah melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi tersebut.
Oleh sebab itu, PN Langsa diminta tidak melakukan eksekusi secara serta merta mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara tersebut.
Apalagi YDBUL telah memiliki perubahan akta dan badan hukum tahun 2013, yang selama ini tidak masuk dalam gugatan para penggugat.
Dijelaskan Muslim, secara hukum yang digugat oleh para penggugat selama ini adalah terkait akta tahun 2010.
Sedangkan yang berjalan sekarang adalah SK Menkumham tahun 2010 dan SK Menkumham tahun 2013 tentang perubahan anggaran dasar.
Baca juga: Hadir di Wisuda STIKes Bustanul Ulum Langsa, Ini Pesan Wali Kota Toke Seum kepada Lulusan
"Dan SK tersebut belum pernah menjadi objek sengketa, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara," papar Kuasa Hukum YDBUL pimpinan Dr Amiruddin ini.
Dia menambahkan, pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa PN Langsa tidak boleh terburu-buru menyahuti ambisi para pihak untuk melakukan eksekusi aset Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tersebut.
Walaupun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap.
Apalagi dibalik semua itu, ada ribuan santri dan mahasiswa Bustanul Ulum Langsa yang kini masih melangsungkan pendidikan di lembaga ini.
"Jika eksekusi itu dilakukan maka sangat berbahaya dan merugikan ribuan santri maupun mahasiswa Bustanul Ulum saat ini," ujar Muslim.
Sementara terkait putusan hukum tersebut, timpal Muslim, secara tidak langsung telah menimbulkan kekacauan di lembaga pendidikan tersebut.
Baca juga: Sudah Dibebaskan Namun Belum Dikosongkan, PN Sabang Eksekusi Lahan untuk Pelabuhan Balohan
Sehingga ia menyarankan kepada para penggugat agar melakukan gugatan ulang. Karena dia menduga dokumen yang dikeluarkan selama ini adalah cacat hukum.
Selain itu, menyangkut adanya aset milik yayasan berupa sebidang tanah di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur seluas lebih kurang 7 rante, yang diduga telah digarap oleh individu yang mengaku sebagai pengurus yayasan tandingan.
Muslim A Gani menegaskan agar pihak-pihak yang diduga telah menggarap atau mencaplok tanah milik YDBUL tersebut agar segera menghentikannya. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan, bahwa sampai hari ini YDBUL di bawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy, MA masih sah sesuai hukum.
Seperti diketahui, tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikkan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).
Pasalnya, sebanyak 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi MUQ tersebut diduga masih belum melunasi kewajibannya ke BTN.
Baca juga: Eksekusi Lahan Diduga Libatkan Mafia Tanah
Terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di Kompleks Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur, terjadi sejak tahun 1992.
Yakni pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh, AR dan Ketua I, Zainuddin Mard, dan Ketua II, Hasan ZZ.
Informasi penunggakan kredit macet ini berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di Kompleks Pesantren MUQ tersebut.
Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing ketika Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022, melakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa, dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, konstatering bukanlah eksekusi. Hasil konstatering bermuara pada yang namanya sita eksekusi.
Baca juga: Forum LSM Aceh Surati Menteri LHK, Pertanyakan Soal Eksekusi Lahan PT Kallista Alam di Rawa Tripa
Sita eksekusi bukan juga eksekusi, namun sifatnya hanya penyitaan sebelum dilakukan eksekusi yang tujuannya agar objek-objek eksekusi tidak berubah/dialihkan dan sebagainya ketika nanti dilakukan eksekusi.
Sementara itu, mengenai objek di YDBUL yang masih menjadi milik BTN, menurut Iman, dirinya belum bisa komentari.
"Dari hasil konstatering, disitu nanti baru pengadilan akan mengtahui mengenai status/keadaan objek-objek sengketa perkara/objek eksekusi," sebutnya.(*)