Breaking News

Berita Aceh Besar

2 Pencuri Sepmor Ditangkap di Aceh Besar, Uang Jual Kendaraan Untuk Beli Sabu dan Chip Domino

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis honda supra X 125

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sat Reskrim Polres Aceh Besar, Rabu (2/3/2022) mengamankan dua tersangka kasus curanmor inisial BS Alias BOIM (38), Warga Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan ZF (25) warga Desa Mereu Lam Lung, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar di pinggir jalan Banda Aceh - Medan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar 

Hasil introgasi kedua pelaku, awalnya kedua pelaku sempat berkilah.

Namun akhirnya setelah dilakukan pemisahan kedua pelaku mengakui bahwa Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125  yang mereka gunakan adalah hasil dari curian.

Setelah dilakukan pengembangan sepmor roda dua merk honda Supra X 125 tersebut mereka curi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 00.00 WIB di tanggul sungai Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Setelah di kembangkan lagi, diketahui juga dari keterangan BS alias Boim dimana pada tanggal 1 Maret 2022 sekira Pukul  01.00 WIB pernah juga melakukan pencurian satu unit Sepmor merk Supra X 125 di garasi samping rumah yang berada di Kawasan Desa Jeulingke yang dilakukannya bersama ZF.

Selanjutnya, para pelaku menerangkan yang awal BS mendapat pesanan dari FJ Warga Kabupaten Aceh Besar dimana ada permintaan sepmor merk honda Supra X 125.

Dari permintaan tersebut kemudian BS meminta bantuan ZF mengantarkan dirinya ke Banda Aceh untuk melakukan pencurian sebagaimana permintaan tersebut.

Baca juga: Rusia Bombardir Kawasan Perkotaan Ukraina, Ubah Strategi, Gunakan Taktik Perang di Suriah

Setelah berhasil melakukan pencurian, BS kemudian membawa Sepmor hasil curian tersebut kepada FJ yang satu unit nya dijual kepada IM dengan harga Rp1 juta dan satu unitnya lagi di jual kepada SH dengan harga Rp1 juta.

Kemudian uang dari hasil penjualan sepmor tersebut dipakai oleh FJ saudara BS dan ZF untuk membeli sabu - sabu serta chip domino untuk di pakai bersama - sama dan selebihnya untuk beli rokok dan jajan mereka.

Menurut Kapolres AKBP Carlie, kedua tersangka diancam dengan pasal yang dipersangkakan
Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Para pelaku beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar penyelidikan lebih lanjut.

Karena locus delictie (TKP) kedua kasus curanmor berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka kedua tersangka beserta barang bukti dua unit sepeda motor akan kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.(*)

Baca juga: MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved