Berita Lhokseumawe
MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa
“Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” ungkap Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Sebelumnya, Polda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hasilnya, kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, ditemukan kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Sedangkan pagu anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa ini Rp21,7 miliar.
Ini artinya, ada 46,50 persen yang dikorupsi.
Baca juga: Ini Vonis Hakim Terhadap Dua Dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita asal Medan
Dalam penanganan kasus ini arus politiknya sangat tinggi.
Sehingga tahun 2019 proses audit investigasi sempat terhenti. Masalah lainnya, ketika proses audit dilanjutkan, tenaga ahli anggota DPRA tidak kooperatif.
Selain itu, ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.
Walaupun berbagai data, saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh.(*)