Berita Lhokseumawe

MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa

“Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” ungkap Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Koordinator MaTa, Alfian 

Ia menyebutkan, secara lahirnya istilah koordinator atau perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena ditingkatan tersebut pemotongan beasiswa terjadi.

"Selanjutnya kalimat koordinator atau perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah.

Sehingga pihak Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut," desak Alfian.

Alfian menambahakan, siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa. Ini semua harus jelas dan terarah dalam memutuskan dan penetapan para tersangka.

"Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan, atas inisial RK, di sangkakan bukan atas sebagai koordinator perwakilan dari Anggota DPRA.

Akan tetapi inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017," jelasnya.

Sehingga ucapnya, karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017.

Pihak MaTA mempertayakan adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK.

"Ini aneh kasus ini sudah sangat janggal, siapa yang memerintahkan dan siapa juga yang ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.

Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA

MaTA mendesak pihak Polda Aceh harus betul-betul adil dalam menyelesaikan kasus beasiswa ini.

"Agar publik tidak bingung dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan teka-teki kasus tersebut," pungkasnya.

Begini Modus Pemotongan Beasiswa Mahasiswa di Aceh

Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.

Publikpun meniliai kasus pemotongan beasiswa itu mangkrak.

Dimana penanganan kasusnya berlarut sejak tahun 2019.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved