Berita Aceh Tamiang

Mahsiswa Aceh Tamiang Tutut Negara Sediakan Anggaran untuk Ciptakan Muazin Berkualitas

Gerakan Umat Islam Aceh Tamiang mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qiumas yang dinilai membandingkan azan dengan suara anjing

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Mahasiswa berorasi di depan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Fadli, Jumat (4/3/2022) kemarin. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Gerakan Umat Islam Aceh Tamiang mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qiumas yang dinilai membandingkan azan dengan suara anjing.

Pernyataan Yaqut dianggap bukan hanya telah melukai umat Islam, tapi juga tidak mencerminkan tokoh Islam yang mendukung syiar agama.

“Yang kita sesalkan pernyataan ini berasal dari Menteri Agama, seharusnya dia membantu syiar agar umat beragama di Indonesia tetap harmonis,” kata Khairul, saat melakukan orasi di depan Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Jumat (4/3/2022).

Khairul menambahkan bila alasannya ingin menjaga ketenangan umat lain karena menilai kualitas azan buruk, seharusnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membina muazin.

Baca juga: Mursil: Silahkan Tambah Jumlah Toa di Masjid, Surat Edaran Menag tak Diterapkan di Tamiang

“Bukan malah azannya yang dihilangkan, sediakan anggaran kalian untuk membina muazin berkualitas. Itu baru kebijakan tepat,” tegasnya.

Puluhan mahasiswa mengingatkan Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang mengabaikan Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Permintaan ini disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Grakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang dengan berunjuk-rasa di Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Massa menegaskan surat edaran itu telah mendiskreditkan Islam karena mengatur aktivitas di masjid dan mushala.

“Yang sangat mengherankan, kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Agama yang memeluk agama Islam,” kata orator, Khairul.

Khairul mengingatkan agar Kemenag Aceh Tamiang tidak serta merta mengadopsi surat edaran itu karena akan mengusik perasaan umat Islam.

Baca juga: Ukraina Menyesal Serahkan Senjata Nuklir Warisan Soviet, Kini Diserang Rusia dan Dikhianati Barat

“Sejak dulu suara azan di Aceh Tamiang tidak ada yang meributkan, jadi tidak ada yang terganggu. Kami ingatkan Kemenag Aceh Tamiang tidak latah menjalankan instruksi itu,” lanjutnya.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Fadli dalam kesempatan itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi itu dengan berkoordinasi bersama Pemkab Aceh Tamiang.

Dia mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak dan meminta massa bersabar.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, kami akan koordinasikan permintaan ini dengan Pemkab Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved