Berita Kutaraja
Siap-siap! Mulai 1 April 2022, Warga Mampu tak Lagi Terima JKA, 2,1 Juta Kaum Miskin Dibiayai APBN
Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Untuk memenuhi perintah Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti progran BPJS, maka penduduk Aceh yang belum menjadi pesert JKN diharapkan segera mendaftar menjadi peserta mandiri.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan adanya rasionalisasi anggaran JKA.
Hal itu dilakukan karena pihaknya sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh yang selama ini dinilai tidak transparan.
"Komisi V DPR Aceh telah beberapa kali meminta kepada Pemerintah Aceh, baik secara langsung dalam pertemuan maupun melalui surat untuk memberikan data kepesertaaan rakyat Aceh dalam BPJS Kesehatan,” beber dia.
Baca juga: Anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2021 Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun
“Akan tetapi sampai hari ini belum pernah diberikan data dimaksud. Sehingga tidak ada kejelasan antara jumlah kepesertaan dengan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Aceh," tukas dia.
Di sisi lain, tambah Falevi, BPJS Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat dinilai sangat tidak optimal.
Baik itu dari segi manajemen pelayanan administrasi maupun dalam hal layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.
"Masih banyak yang tidak dicover dalam layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Banyak jenis penyakit tidak ditanggung oleh BPJS," ungkap Falevi.
Sementara anggaran BPJS Kesehatan yang dirasionalkan dialokasikan untuk anggaran pembangunan lima Rumah Sakit Regional (RSR) di Aceh dan pembangunan rumah duafa.
"Persoalan rujukan pasien sering menjadi keluhan rakyat. Maka kami DPRA perlu mengevaluasi kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS,” papar dia.
Baca juga: Ketua Komisi V DPRA: Dana JKA tak Ada dalam Refocusing APBA, Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas
“Dikarenakan banyak sekali pengaduan masayarakat yang tidak maksimal terhadap pelayanan BPJS," terang Falevi.
"Setiap tahun kita menganggarkan anggaran untuk pembayaran BPJS itu Rp 1,2 triliun. Sedangkan masyarakat selalu mengadu terhadap masalah BPJS," tambah Ketua Komisi V DPRA ini.
Kendati ada pemotongan anggaran JKA, bukan berarti Pemerintah Aceh tidak lagi mengusulkan anggaran untuk JKA ke depan.
Sebab program ini adalah program prioritas pemerintah.
"Kita sepakat JKA itu dilanjutkan tapi harus kita evaluasi dulu dengan BPJS karena ini bicara premi,” urainya.
Baca juga: DPRA akan Panggil Dinkes Aceh dan BPJS, Pertanyakan Jumlah Penerima JKA, JKN, dan BPJS Mandiri
“Dan dari sisi pelayanan, masyarakat Aceh harus betul dicover semua oleh BPJS. Ada banyak hal yg harus dibicarakan dengan BPJS," tutup Falevi.(*)