TV Digital
53 Hari Menuju ASO Tahap Pertama, Masyarakat Aceh Segera Migrasi ke Siaran TV Digital, Simak Caranya
Siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis/Free to Air (FTA), dan masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan atau sambungan internet.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis/Free to Air (FTA), dan masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan atau sambungan internet.
Beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tetap menggunakan antena UHF, jadi antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV analog tetap dapat digunakan.
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya
Simak panduannya berikut
1. Pakai STB
Untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.
Pasalnya, TV biasa atau TV tabung yang ada di rumah dapat menayangkan siaran TV Digital.
Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.
Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.
2. Tanpa STB
Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.