TV Digital

53 Hari Menuju ASO Tahap Pertama, Masyarakat Aceh Segera Migrasi ke Siaran TV Digital, Simak Caranya

Siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis/Free to Air (FTA), dan masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan atau sambungan internet.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
siarandigital
Foto Ilustrasi - T53 Hari Menuju ASO Tahap Pertama, Masyarakat Aceh Segera Migrasi ke Siaran TV Digital, Simak Caranya 

53 Hari Menuju ASO Tahap Pertama, Masyarakat Aceh Segera Migrasi ke Siaran TV Digital, Simak Caranya

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan jadwal penghentian siaran analog atau Analog Switch-Off (ASO) di 34 provinsi.

Aceh, provinsi ujung barat Indonesia, masuk dalam tahap pertama penghentian siaran analog atau ASO.

Tahapan ASO ini sesuai Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Mengingat kompleksitas dalam ‘menyuntik mati’ siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan.

Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Baca juga: Aceh Provinsi Pertama yang Beralih ke TV Digital

Provinsi Aceh masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV Analog, yang harus dimatikan pada 30 April 2022.

Jika dihitung mundur dari tanggal terbitnya artikel ini, Selasa (8/3/2022), artinya masih menyisakan 53 hari lagi menuju tahap pertama dilakukannya ASO.

Tergabung bersama 166 daerah lainnya dalam tahap pertama, berikut 8 daerah di Aceh yang akan dilakukan ASO.

Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)

Aceh - 2 (Kota Sabang),

Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)

Aceh – 7  (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)

Baca juga: Mau Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Begini Caranya

Komisioner Komis Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zukhairi melalui siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (7/2/2022) lalu mengatakan, Aceh merupakan salah satu pilot project program Analog Switch Offf (ASO), di mana siaran televisi akan bermigrasi dari analog ke digital.

 “KPI Aceh sebagai perwakilan masyarakat Aceh penting mengingatkan masyarakat dalam hal ini supaya dapat menyiapkan diri menyambut perubahan ini,” katanya.

Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis/Free to Air (FTA), dan masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan atau sambungan internet.

Beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tetap menggunakan antena UHF, jadi antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV analog tetap dapat digunakan.

Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.

Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya

Simak panduannya berikut

1. Pakai STB

Untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.

Pasalnya, TV biasa atau TV tabung yang ada di rumah dapat menayangkan siaran TV Digital.

Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.

DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.

Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.

2. Tanpa STB

Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.

Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak.

Yang pertama dengan mengecek kode stiker di belakang TV apakah telah berlabel TV Digital atau belum.

Kedua, mendatangi toko tempat membeli TV untuk menanyakan spesifikasi TV apakah sudah digital atau belum.

Ketiga, pengecekan secara manual dengan melakukan pencarian siaran.

Keempat, melakukan pengecekan spesifikasi TV melalui situs resmi pembuat tv tersebut atau melalui laman kominfo.

Apabila sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.

Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah

Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:

1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store

2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut

3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan

4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi

5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’

6. Cek pada peta warna apa yang muncul

Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).

Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).

Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

SEPUTAR TV DIGITAL 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved