Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Qanun Jinayat Harus Bela Anak

Qanun Jinayat yang mengulik hal berkaitan dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari harapan

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI FM/ARDY
Ammar Faris (Tim FATAR), Ade Prianggi (Fasilitator Fatar), Harisqi Aulia (Pengurus FATAR ) menjadi narasumber dalm talkshow bersama DP3A dengan tema Mengenal Lebih Dekat “Duek Pakat Aneuk Aceh” di Radio Serambi FM 90.2, Minggu (6/3/2022). Talkshow tersebut dipandu host Maghfira. 

BANDA ACEH - Qanun Jinayat yang mengulik hal berkaitan dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari harapan, sehingga harus perlu direvisi dan disempurnakan.

Pasalnya, dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini, tidak sebanding dengan penderitaan dan rasa trauma berkepanjangan yang akan dialami oleh korban.

"Bayangkan saja dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima tersangka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak hanya dijatuhi hukuman cambuk, lalu dia bisa bebas.

Pernah dipikirkan tidak, bagaimana trauma yang dialami oleh si anak yang menjadi korban.

Mana rasa keadilan bagi anak sebagai korban kekerasan seksual, tidak ada sama sekali.

Kondisi ini sangat miris dan sangat menyayat hati," ungkap Tim Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Ammar Haris.

Ratusan siswa-i MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti sosialisasi dan edukasi qanun jinayat dan penerapan syariat islam bagi kaum remaja yang disampaikan oleh tim Kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh di Halaman mlMadrasah tersebut, Senin (4/10/2021).
Ratusan siswa-i MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti sosialisasi dan edukasi qanun jinayat dan penerapan syariat islam bagi kaum remaja yang disampaikan oleh tim Kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh di Halaman mlMadrasah tersebut, Senin (4/10/2021). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Hal itu ditegaskan Ammar saat menjadi narasumber dalam talkshow bersama Serambi FM bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, dan FATAR, Minggu (6/3/2022).

Menurutnya, Pemerintah Aceh, eksekutif dan legislatif serta para pengambil kebijakan lainnya di Aceh, harus melihat hal tersebut menjadi persoalan serius, sehingga pasal di Qanun Jinayat yang berkaitan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, pungkasnya.

Baca juga: Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Baca juga: Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda

Pada talkshow yang dipandu host Maghfira dengan tema 'Mengenal Lebih Dekat "Duek Pakat Aneuk Aceh" itu juga menghadirkan Fasilitator FATAR, Ade Prianggi serta Pengurus FATAR, Harisqi Aulia.

Berkaitan dengan Duek Pakat Anak Aceh, menurut Ade memiliki tujuan agar teman-teman di seluruh kabupaten/kota di Aceh bisa berdiskusi dan saling berbagi informasi.

"Di Duek Pakat Aneuk Aceh itu akan merumuskan segala hal yang berkaitan dengan suara-suara anak serta membahas tentang isu terkini tentang perlindungan anak.

Bahkan untuk saat ini kita sedang menghadapi permasalahan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak Aceh.

Jadi, dari suara-suara anak ini nantinya kita rangkum dan kita usulkan pada pemerintah, sehingga ada kebijakan-kebijakan yang membela hak-hak anak," terang Ade.

Sementara Pengurus FATAR, Harisqi Aulia menerangkan di Duek Pakat Aneuk Aceh itu merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh FATAR yang di dalamnya perkumpulan dari seluruh deleganais anak dari 23 kabupaten/kota serta berkumpul semua menyuarakan aspirasi anak-anak.

"Lalu peran dinas DP3A dan dinas-dinas di kabupaten/kota di Aceh juga sangat besar.

Mereka memiliki peran yang sangat penting.

Duek Pakat ini juga merupakan tindak lanjut dari konvensi hak-hak anak," timpal Harisqi.(mir)

Baca juga: Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda, DPRA Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat 

Baca juga: Qanun Jinayat Perlindungan Anak Harus Diperkuat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved