Berita Banda Aceh
Qanun Jinayat Harus Bela Anak
Qanun Jinayat yang mengulik hal berkaitan dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari harapan
BANDA ACEH - Qanun Jinayat yang mengulik hal berkaitan dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari harapan, sehingga harus perlu direvisi dan disempurnakan.
Pasalnya, dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama ini, tidak sebanding dengan penderitaan dan rasa trauma berkepanjangan yang akan dialami oleh korban.
"Bayangkan saja dalam Qanun Jinayat, sanksi dan hukuman yang diterima tersangka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak hanya dijatuhi hukuman cambuk, lalu dia bisa bebas.
Pernah dipikirkan tidak, bagaimana trauma yang dialami oleh si anak yang menjadi korban.
Mana rasa keadilan bagi anak sebagai korban kekerasan seksual, tidak ada sama sekali.
Kondisi ini sangat miris dan sangat menyayat hati," ungkap Tim Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Ammar Haris.
Hal itu ditegaskan Ammar saat menjadi narasumber dalam talkshow bersama Serambi FM bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, dan FATAR, Minggu (6/3/2022).
Menurutnya, Pemerintah Aceh, eksekutif dan legislatif serta para pengambil kebijakan lainnya di Aceh, harus melihat hal tersebut menjadi persoalan serius, sehingga pasal di Qanun Jinayat yang berkaitan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, pungkasnya.
Baca juga: Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda
Pada talkshow yang dipandu host Maghfira dengan tema 'Mengenal Lebih Dekat "Duek Pakat Aneuk Aceh" itu juga menghadirkan Fasilitator FATAR, Ade Prianggi serta Pengurus FATAR, Harisqi Aulia.
Berkaitan dengan Duek Pakat Anak Aceh, menurut Ade memiliki tujuan agar teman-teman di seluruh kabupaten/kota di Aceh bisa berdiskusi dan saling berbagi informasi.
"Di Duek Pakat Aneuk Aceh itu akan merumuskan segala hal yang berkaitan dengan suara-suara anak serta membahas tentang isu terkini tentang perlindungan anak.
Bahkan untuk saat ini kita sedang menghadapi permasalahan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak Aceh.
Jadi, dari suara-suara anak ini nantinya kita rangkum dan kita usulkan pada pemerintah, sehingga ada kebijakan-kebijakan yang membela hak-hak anak," terang Ade.
Sementara Pengurus FATAR, Harisqi Aulia menerangkan di Duek Pakat Aneuk Aceh itu merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh FATAR yang di dalamnya perkumpulan dari seluruh deleganais anak dari 23 kabupaten/kota serta berkumpul semua menyuarakan aspirasi anak-anak.
"Lalu peran dinas DP3A dan dinas-dinas di kabupaten/kota di Aceh juga sangat besar.
Mereka memiliki peran yang sangat penting.
Duek Pakat ini juga merupakan tindak lanjut dari konvensi hak-hak anak," timpal Harisqi.(mir)
Baca juga: Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda, DPRA Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat
Baca juga: Qanun Jinayat Perlindungan Anak Harus Diperkuat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/talkshow_serambi_fm_2022.jpg)