Ramadhan 2022

Jelang Puasa 2022, Bolehkah Istri Memasturbasikan Suami di Siang Hari Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Agar lebih khusyuk menjalani ibadah puasa, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya meberikan tanggapannya soal hukum seorang istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Jelang puasa 2022, kita acap kali mendengar pertanyaan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Agar lebih khusyuk menjalani ibadah puasa di tahun 2022 ini, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Oleh karena itu, berikut ada penjelasan Buya Yahya hukum istri memastrubasikan suami di siang hari Ramadhan.

Hukum istri memasturbasikan suami karena menolak hubungan intim, bagaimana hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suaminya. Baik itu melayaninya di rumah maupun di ranjang.

Pasalnya, ketaatan seorang istri pada suaminya dapat mengantarkannya ke surga, kecuali ketaatan pada hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan dosa.

Baca juga: Bukan Haid, Apa Hukum Wanita Berpuasa Namun Masih Mengeluarkan Darah? Ini Kata Buya Yahya

Maka dalam hal tersebut, seorang istri tidak perlu mengikuti anjuran suami jika itu adalah perbuatan dosa.

Dalam hal ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaahnya tentang hukum istri memasturbasikan suami karena istri menolak berhubungan intim.

Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan puasa atau siang hari Ramadhan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya ingin bertanya apakah hukumnya memasturbasikan suami di bulan Ramadhan? sebagai ganti karena saya menolak ajakan suami saya Buya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, pemilik nama asli KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan jawaban.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Sabtu (12/3/2022), Buya Yahya mengatakan, mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa.

Baca juga: Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H 2022, Buya Yahya : Siapkan Dua Hal Ini Agar Beruntung

Sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur atau sebab yang diperkenankan oleh syariat hukumnya haram dan dosa besar.

Dalam hal ini, maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar.

Akan tetapi sambung Buya, kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa.

Dapat disimpulkan bahwa memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan adalah salah dan berdosa.

Maka dari itu sebaiknya saran Buya Yahya, seorang istri harus cerdas jika menemukan suami mempunyai syahwat yang besar hendaknya bisa membantunya untuk menghindar dari dosa dengan sebisa mungkin untuk bisa melayaninya di malam hari agar di siang harinya saat berpuasa bisa terkurangi syahwat tersebut.

Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid Bagi Wanita Selama Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Simak penjelasan Yahya Zainul Ma'arif, atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya menganai hukum bagi wanita yang minum obat penunda hadi selama bulan Ramadhan.

Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.

Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.

Salah satu ketentuan yang berlaku adalah periode haid dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa.

Sering pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.

Obat penunda haid disebut cukup efektif menunda datangnya bulan bagi kaum wanita.

Baca juga: Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H 2022, Buya Yahya : Siapkan Dua Hal Ini Agar Beruntung

Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? dan adakah hukum yang memperbolehkan atau melarangnya di dalam Islam?

Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.

“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Buya Yahya meminta membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestinya.

“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya.

Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang menium obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.

Baca juga: Hati-Hati! Dosa Besar Bermain Game dalam Islam, Bisa Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bayaha atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”

“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya mengatakan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.

Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV

Sementara itu, di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.

Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Kakek 67 Tahun Tertipu Iklan Beli Tanah Bonus Janda, Sudah Bayar Mahal, Tapi Tak Dapat Istri

Baca juga: Duo Crazy Rich Dibui di Sel Terpisah, Adik Indra Kenz Dicecar 33 Pertanyaan Kasus Judi Online

Baca juga: Tan Joe Hok Awali Kesuksesan Indonesia di All England 1959, Berikut Sederet Pemain yang Pernah Juara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved