Berita Banda Aceh

Antisipasi Ledakan Sumur Minyak Lagi, Komisi III DPRA Sebut Qanun Migas Rakyat Aceh Mendesak

"Tentunya dalam draf qanun ini akan mengatur teknis bagi hasil, kemudian teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial dan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) saat berdiskusi tentang draft Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh di Banda Aceh, Senin (14/3/2022). 

"Tentunya dalam draf qanun ini akan mengatur teknis bagi hasil, kemudian teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, supaya masyarakat selamat tanpa insiden. Nah selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak," kata Khairil.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3/2022), semakin membuat teguh keinginan Komisi III DPRA untuk segera mewujudkan hadirnya qanun pertambangan rakyat atau Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial yakin, dengan adanya qanun tersebut, insiden seperti yang baru saja tejadi tidak akan terulang.

Karena dalam qanun itu nantinya akan mengatur segala regulasi tentang pertambangan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat.

Selama ini, pertambangan itu dilakukan dengan cara ilegal, masyarakat pun tidak dibekali dengan teknik atau tata cara sesuai dengan ilmu pertambangan.

"Tentunya dalam draf qanun ini akan mengatur teknis bagi hasil, kemudian teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, supaya masyarakat selamat tanpa insiden. Nah selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak," kata Khairil.

Saaat ini, kata Khairil, draft qanun itu masih dipelajari oleh Pemerintah Aceh, berbagai pembahasan sebelumnya sudah dilakukan.

Baca juga: Forkopimda Aceh Timur Bantu Korban Kebakaran Sumur Minyak di Ranto Peureulak

Selanjutnya, akan dilakukan RDPU lalau diadopis dan kemudian akan dibawa ke Jakarta.

"Saat ini dalam pembahasan pertahap, karena ini qanun inisiatif Komisi III DPRA, tentunya perlu keseimbangan dari Pemerintah Aceh. Jadi kami minta pemerintah untuk membaca dan mempelajari qanun ini, kami meminta pendapat pemerintah terhadap qanun ini," katanya.

Khairil mengatakan, keberadaan qanun ini sangat mendesak dan sangat diperlukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi insiden yang sama di kemudian hari.

Semua regulasi yang sudah diatur dalam qanun, hanya demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui hasil alam yang ada di Aceh.  

"Di mana dalam qanun tersebut mengatur berbagai regulasi terkait pertambangan rakyat, supaya pertambangan rakyat itu bisa legal, agar masyarakat bisa menggunakan hasil alam untuk kesejahteraan, mengambil hasil alam yang ada di Aceh supaya bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Dan agar tidak terjadi insiden dengan adanya pengawasan dan edukasi dari pihak terkait nantinya," pungkas Khairil. 

Sebelumnya, Komisi III DPRA telah menjumpai pihak SKK Migas di Jakarta guna menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

Komisi III sedang memperjuangkan agar tambang minyak dan gas yang dikelola secara mandiri oleh rakyat Aceh, seperti di Ranto Peureulak, Aceh Timur bisa dilegalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved