Berita Banda Aceh
Dishub Tegur PKL Jualan di Badan Jalan
Hampir setengah badan Jalan Diponegoro, Banda Aceh, difungsikan untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL), terutama jelang sore hari
Karena itu, kami imbau juru parkir untuk memberikan pelayanan yang optimal," pungkas Mahdani.
Tarik Rompi Parkir Lama
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, juga menerangkan bersama petugas kepolisian pihaknya juga mendapati sejumlah juru parkir liar yang mengenakan rompi biru yang sudah lama ditarik dan tidak berlaku lagi.
Hal itu diyakini untuk menggelabui masyarakat, seolah-olah mereka juru parkir resmi.
Baca juga: Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Belakang Masjid Raya Baiturrahman
"Rompi resmi yang dikenakan juru parkir di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh, warna oranye kombinasi biru dan di belakangnya tertera nomor pengaduan.
Di luar dari warna rompi juru parkir yang kami sebutkan itu kami pastikan orang itu juru parkir liar.
Meski demikian, kami terus mengimbau jukir-jukir liar itu untuk mendaftar ke dishub untuk menjadi juru parkir resmi," imbau Mahdani.
Sejauh ini dalam pengawasan dan pembinaan pihaknya masih mengedepankan persuasif.
Tapi, kalau sudah sering diingatkan dan tindakan itu terus berulang, tidak tertutup kemungkinan orang-orang yang membandel itu akan dilaporkan dan dibawa ke proses hukum, demikian Mahdani. (mir)
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Tertibkan Lapak PKL karena Bangun Kios di Pinggir Jalan Protokol
Baca juga: Petugas Dishub Tertibkan PKL