Alur Proses dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal yang Baru, Ditetapkan MUI Diterbitkan Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

SERAMBINEWS.COM - Sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui laman instagramnya belum lama ini.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Yaqut di Instagramnya, Sabtu (12/3/2022).

Meski penerbitan sertifikasi halal kini telah diambil alih oleh pemerintah, proses sertifikasi tetap melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH didasarkan atas ketetapan MUI.

Baca juga: Tak Lagi Diterbitkan MUI, Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Ke Depan Label Halal Melalui Kemenag

Penetapan fatwa halal menjadi wewenang MUI

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan, aturan tersebut tidak serta merta menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal atau haram.

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

Namun demikian, MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Sesuai UU, penetapan kehalalan produk itu dilaksanakan oleh MUI melalui Sidang Fatwa,” kata Asrorun Niam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022), seperti dikutip dari pemberitaannya.

“Hal ini mengingat bahwa term halal adalah term keagamaan. Sehingga yang punya otoritas penetapan kehalalan adalah lembaga keulamaan,” imbuhnya.

Penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

“Fatwa halal oleh MUI berada dalam ranah keagamaan. Lantas diadministrasikan oleh negara melalui BPJPH dalam bentuk sertifikat halal,” katanya lagi.

Baca juga: Label Halal Indonesia Baru Berlaku Secara Nasional, Menag Yaqut: Label Halal MUI tak Berlaku Lagi

Baca juga: Terkait Logo Halal Baru yang Mirip Wayang, Ketua MPU Sebut di Aceh tak Wajib Pakai 

Aktor Sertifikasi Halal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved